Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Pengelolaan Anggaran di UPTDJJ Seragon DPUPR Banten Dipertanyakan?

Rabu, 27 September 2023 | 09:07 WIB Last Updated 2023-09-27T02:07:00Z


RealitaNews.co.id_BANTEN,Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten(DPUPR Banten) dinilai tidak becus dalam mengelola APBD. Terlebih, terhadap pelaksanaan anggaran pada Unit Pelaksana  Teknis Dinas Pengelolaan Jalan dan Jembatan Serang Cilegon (UPTDPJJ Seragon).


Terlebih, dikala masih adanya beberapa ruas jalan yang seharusnya menjadi prioritas tanggungjawab pengelolaan diduga malahan melaksanakan kegiatan pembangunan jalan pada bukan kewenangannya.


Salah satunya pada kegiatan pemeliharaan berkala jalan di Perumahan Bumi Ciruas Permai Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang dengan nilai Kontrak Rp. 1,974,757,000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah).


Hal itu menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia DPD Gerak Indonesia Provinsi Banten, Arohman Ali, seakan tak memiliki perencanaan yang baik sesuai bina program DPUPR Banten dan dinilai sarat akan kepentingan.


"Apa benar pemeliharaan berkala jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan pengelolaan UPT Jalan dan Jembatan Seragon sudah dilakukan dengan baik sesuai prioritas, sementara di ruas jalan yang lain menjadi kewenangan jalan provinsi malah diabaikan. Jangan sampai nantinya DPUPR Banten dinilai salah urus, " tuturnya kepada jurnalis, Selasa, 26/09/2023).


Ia juga menyoroti jika adanya dugaan penekanan khusus dan kongkalikong terhadap penyedia jasa yang kemudian menjadikan suatu kepentingan terhadap penggunaan alokasi anggaran di DPUPR Banten.


"Jangan karena sebab diduga tanda kutip 'aspirasi anggota dewan' sehingga menjadi sorotan khusus terhadap pengelolaan di UPT Seragon itu sendiri. Justru itu kami sebagai masyarakat miris sekali melihatnya, " ungkapnya.


"Tentunya sangat jelas, ini bukan pengelolaan anggaran yang sedikit. Mari kita awasi bersama-sama. Ingat, ini anggaran negara, bukan kocek dari kantong pribadi pejabat maupun pengusaha, " tandasnya.


Sementara secara terpisah, Kepala Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas, Sapta Mulyana, dengan adanya kegiatan di wilayahnya itu dirinya justru merasa senang dan turut mengapresiasi.


"Yang saya tahu, itu semua diminta dan dibuat warga kami di perumahan itu. Saya sifatnya hanya mengetahui saja, tanda tangan saja. Soal kemana masyarakat mengajukannya saya bersifat mendukung saja. Toh, demi perbaikan dan pembangunan jalan untuk masyarakat juga, " ucap Lurah Yana kepada jurnalis melalui sambungan telepon belum lama ini.


"Dengan adanya kegiatan itu kami merasa senang dan berterima kasih kepada pemerintah daerah baik Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten, " tambahnya.



Untuk itu, terhadap kegiatan yang diketahuinya bernomor kontrak : 1762/161/SP/UPTDPJJSC/DPUPR/VIII/2023 dan dilaksanakan 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender kedepan oleh penyedia jasa atau pelaksana konstruksi CV. BARAKA BALAKOSA itu diminta Yana kepada pihak lain agar tidak mempermasalahkan.


"Mari kita dukung sama-sama, jangan sampai nantinya pihak kami yang merugi akibat dari hal-hal yang kurang berkenan ini, " tutupnya.


Meski begitu, menyoal pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Banten, Arlan Marzan beberapa waktu yang lalu di salah satu portal media online, bahwa tahun ini jalan kewenangan Pemprov Banten bertambah menjadi 13 ruas dengan panjang 94,97 kilometer (km). 


Penetapan tersebut tertuang di dalam surat keputusan gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Ruas Arteri Primer dan Kolektor Primer.


Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan penetapan wewenang tersebut mulai berlaku per Maret 2023. Dia menegaskan 13 ruas jalan sebelumnya itu merupakan kewenangan kabupaten atau kota yang ada di Provinsi Banten. 


Disebutkan Arlan, sebelum ditambah kewenangan baru, ada 73 kilometer jalan yang kondisinya rusak ringan hingga berat. Kemudian itu, secara keseluruhan dalam keadaan sedang dan baik dengan persentase sebesar 91,45 persen atau 783,684 kilometer. 


"Jalan yang berpindah kewenangannya ialah ruas arteri primer dan kolektor primer," jelas dia.


Diketahui berlaku per Maret 2023, ruas jalan yang berpindah kewenangannya tersebut diantaranya, yakni ;


Kabupaten Lebak : meliputi Ciparay - Cikuray - Gunung Luhur, Cipulus Cibadak Padasuka, Bayah, dan Simpang.


Kabupaten Pandeglang : meliputi Cimanying - Jiput, Sumur - Taman Jaya - Ujung Jaya.


Sementara di Kota Serang : meliputi Jalan Bhayangkara, Nyapah Silebu Sentul, Banten Lama - Tonjong. Dan, 


Kabupaten Serang : meliputi Warung Selikur - Pamanuk, Cikande - Garut - Kopo, Baros - Petir, Gunungsari - Tanjung. (Red/Ali)