RealitaNews.co.id_TANGERANG, 25 September 2023 - Aiptu Gunadi, anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang yang saat itu menjadi Kepala Tim (Katim) pelayanan di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), menerima laporan darurat dari seorang warga yang langsung mendatangi piket pelayanan. Laporan tersebut mengindikasikan bahwa warga tersebut telah menjadi korban tindak pidana pencurian handphone di Jalan Tol KM 32, yang termasuk dalam wilayah hukum Polresta Tangerang.
Sejalan dengan perintah Kapolresta Tangerang, Kombespol Sigit Dany Setiyono, untuk memberikan quick response atau respon cepat dalam menangani laporan dari masyarakat, Aiptu Gunadi segera merespons laporan tersebut dengan sigap. Hal ini adalah bagian dari komitmen Polresta Tangerang untuk memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan efisien kepada masyarakat sesuai dengan hotline 110 Polri yang beroperasi selama 24 jam.
Dengan dukungan timnya, Aiptu Gunadi bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan tindakan selanjutnya. Mereka memberikan bantuan pertama kepada korban, mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, dan melakukan penyelidikan awal terhadap kasus ini. Kecepatan dalam menanggapi laporan ini adalah prioritas utama dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindakan kriminal, terutama di lokasi yang dianggap rawan. Laporan dari masyarakat adalah hal yang sangat berharga dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan. Oleh karena itu, hotline 110 Polri selalu siap menerima laporan dan memberikan respon cepat untuk mengatasi berbagai situasi darurat dan tindak pidana.(Red/Icha).