RealitaNews.co.id_LEBAK– Sekitar 50 orang Yonif Mekanis 318/AY di Kabupaten Lebak, mengikuti sosialisasi Safety Riding dari Polres Lebak di garasi yonif mekanis 318/AY Rabu (16/08/2023) pagi.
Sosialisasi yang dipimpin langsung Kasatlantas Polres Lebak, Ipda Mustofa Ibnu Safir, menyampaikan tentang ketentuan berlalu lintas bagi pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat dan seterusnya, harus mematuhi ketentuan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
“Bagi pengendara roda dua yang akan bepergian jauh, agar menggunakan kelengkapan sebelum berkendaraan, diantaranya menggunakan helm SNI, jaket, sarung tangan, dan sepatu”, kata Ipda Mustofa Ibnu Safir
Selain itu, ia juga mengingatkan, jangan sampai lupa membawa STNK dan SIM pada saat berkendaraan, serta kelengkapan kendaraan itu sendiri, seperti lampu depan belakang, lampu reting, plat nomer, dan mengatur kecepatan dalam berkendara agar tidak terjadi kecelakaan selama di jalan.
Menjelaskan tentang tata cara pelayanan dan pembayaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, dengan melengkapi laporan Kepolisian dari Satlantas dan KTP.
“Jumlah atau besaran santunan bagi kecelakaan lalu lintas disesuaikan dengan kondisi cacat dialami korban dengan batas waktu pengurusan selama enam bulan”,
Menurutnya, sosialisasi seperti ini akan menambah kesadaran akan pentingnya mentaati peraturan selama berkendara di jalan raya, mengingat menjelang cuti dan liburan lebaran Idul Fitri pasti akan ramai dan padat di jalanan. Hal ini, lanjutnua, juga memberikan pengetahuan kepada prajurit sehingga akan mempermudah pada saat di lapangan dalam membantu pihak kepolisian, khususnya satuan lalulintas, dalam mengatur arus lalu lintas menjelang arus mudik dan arus balik hari raya Idul Fitri.(Red/Mujahidin).