Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Senin, 11 September 2023 | 10:09 WIB Last Updated 2023-09-11T03:09:50Z



RealitaNews.co.id_Serang - Satresnarkoba Polresta Serkot amankan pelaku penyalahgunaan Obat-obatan terlarang pada Minggu (10/09) 


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto melalui Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol. Hengki Kurniawan membenarkan bahwa. "Unit  Narkoba Polresta serkot di pimpin oleh Iptu. Deddy Rahmadi beserta personel berhasil amankan pelalu terduga pengguna penyalahgunaan obat terlarang jenis Xesimer dan Tramadol," kata Hengki. 


Hengki menuturkan para pelaku diamankan pada hari Kamis (07/09) sekira pukul 23.00 Wib. "Para pelaku kami amankan pada Kamis (07/09) di Kp. Kareo Kulon yaitu RS (21) serta MP (22) yang mana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti obat keras," tutur Hengki. 


Hengki menjelaskan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamanakan barang bukti. "Adapun barang bukti yang diamankan 101 butir obat jenis Tramadol, 140 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 1 buah handphone Android, uang hasil penjualan sebesar Rp.25.000 yang disita dari R.S (21) ditemukan didalam tas miliknya, sedangkan 75 butir obat jenis tramadol, 125 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexyner, 1 buah handphone Android serta Uang hasil penjualan Sebesar Rp. 162.000 yang disita dari MP (22) di temukan di dalam tas miliknya dan kedua tersangka mengakui bahwa maksud dan tujuan membeli obat keras tersebut adalah untuk di jual kembali untuk mendapatkan keuntungan uang," jelas Hengki. 


Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Satuan Resnarkoba Polresta Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut. 


Adapun Inisial pelaku RS (21), Tempat tanggal lahir Serang, 31 Maret 2002, Agama Islam, Pendidikan SMK, Pekerjaan Wiraswasta, Jenis kelamin Laki-laki, Bangsa Indonesia, Alamat : Kp. Baros Masjid. "Pelaku kedua MP (22), Tempat tanggal lahir Pandeglang, 11 Juni 2001, Agama Islam, Pendidikan SMP, Pekerjaan Wiraswasta, Jenis kelamin Laki-laki, Bangsa Indonesia, Alamat : Kp. Kereo Kulon," ungkap Hengki. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kedua pelaku dijerat dengan pasal 435 sub pasal 436 Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Hengki. (Red/Icha)