Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Satresnarkorba polres cilegon amankam 1 org pengedar Narkotika jenis Tembakau Gorila/sinte.

Jumat, 01 September 2023 | 15:29 WIB Last Updated 2023-09-01T08:29:48Z

 


RealitaNews.co.id_Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Pada hari Minggu Tanggal 06 Agustus 2023 sekira jam 17.30 WIB

Tepatnya di pinggir jalan tepatnya di  Lingkungan Kadipaten  Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka selaku pengedar Narkotika jenis Tembakau Gorila / Sinte.


IPDA  Wahyu Setyawan, S.H. mewakili kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten pada saat press Conference ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten mengungkapkan tentang  peredaran Narkotika jenis tembakau gorila (Sinte) berawal Unit 1 Satresnarkoba Polres Cilegon  Polda Banten yang di pimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Syamsul  Bahri, S.TK., S.IK. dan Kanit 1 Satnarkoba IPDA Wahyu Setyawan, S.H. pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira jam 17.30 Wib, Di Pinggir Jalan tepatnya Lingkungan Kadipaten  Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota.Cilegon anggota Unit 1 Satnarkoba Polres Cilegon,  berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama JF (18) warga Lingkungan Kadipaten  Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon ketika di tangkap kemudian dilakukan pengeledahan terhadap pelaku JF (18)  ditemukan barang bukti 7 (tujuh) paket Plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika yang diduga jenis Tembakau Gorilla yang disimpan di dalam kantong sweter warna kuning yang dikenakan JF  dan 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna biru. 


Adapun barang bukti tersebut diakui milik tersangka JF yang didapatkan dari akun instagram bernama "BlackBear" seharga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).


Barang bukti yang diamankan berupa 

7  (tujuh ) Bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla,1 (satu) buah switer warna kuning ,1 (satu) buah Handphone merk Realme warna biru 


Terhadap tersangka JF (18), Pasal yang dipersangkakan kepadanya yaitu  "Pasal  114 ayat  (1) dan atau pasal 112 ayat  (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Permenkes RI No 36 tahun 2022 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika  dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara""tutup IPDA Wahyu Setyawan, S.H. selaku kanit 1 satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten.(Red/Icha).