Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Selama Operasi Zebra Maung 2023, Sebanyak 8,587 Pengendara Terkena Teguran Hingga Tilang

Selasa, 26 September 2023 | 17:01 WIB Last Updated 2023-09-26T10:01:44Z




RealitaNews.co.id_Serang - Operasi Zebra Maung 2023 yang digelar oleh Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Banten secara serentak selama 14 hari, sejak 11-24 September 2023, telah berakhir. 


Kaopsda Zebra Maung 2023 Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan dari data yang diterima pada Senin (25/09), sejumlah pelanggaran terjadi selama digelarnya operasi tersebut, dengan tindakan tilang yang dikeluarkan berjumlah sebanyak 8,587 perkara. "Jumlah tersebut terdiri dari tilang ETLE Statis sebanyak 1507 perkara dan tilang manual 114 perkara. Kemudian, Ditlantas Polda Sumut juta mengeluarkan teguran sebanyak 5208 perkara," kata Firman 


Sementara bila dibandingkan pada operasi yang dikeluarkan pada tahun 2022 terjadi peningkatan. "Untuk tindakan ETLE, di mana untuk tilang ETLE statis sebanyak 1447 perkara atau Naik 4823%, tilang Etle mobile 0 perkara, tilang manual 144 atau naik 100% sedangkan untuk teguran mengalami penurunan sebanyak 3349 perkara atau turun 20%," ujar Firman. 


Lalu untuk kecelakaan lalulintas selama Operasi Zebra Maung 2023. "Polda Banten mencatat jumlah kecelakaan yang terjadi sebanyak 23 kasus, korban meninggal dunia sebanyak 6 orang, korban luka berat sebanyak 7 orang, korban luka ringan sebanyak 123 orang dan kerugian materil Rp77.700.000," ucap Firman 


Bila dibandingkan dengan tahun 2022, jumlah tersebut mengalami peningkatan. "Adapun angka kecelakan untuk tahun 2022 yaitu kecelakaan lalulintas 6 kasus naik 283%, korban meninggal dunia 4 orang mengalami penurunan 50%, korban luka berat 1 orang naik 600%, luka ringan 2 orang naik 1050% serta kerugian materil Rp24.100.000 naik 222%," lanjut Firman. 


Firman mengakui, saat pelaksanaan Operasi Zebra Maing 2023 masih banyak masyarakat yang tercatat melakukan pelanggaran seperti tidak memakai helm, melawan harus, tidak memakai seftybelt, serta menggunakan knalpot blong. "Oleh karena itu pengemban fungsi lalu lintas di seluruh jajaran Polda Banten harus terus melakukan kegiatan preventif di lapangan untuk menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar taat terhadap peraturan lalu lintas," tutup Firman. (Red/Icha)