Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Tim Gabungan Polsek Panongan dan Satreskrim Polresta Tangerang Gerak Cepat Amankan Pelaku Perampokan Minimarket

Jumat, 29 September 2023 | 21:02 WIB Last Updated 2023-09-29T14:02:00Z

 



RealitaNews.co.id_Kabupaten Tangerang - Gerak Cepat , Tak Perlu tunggu lama 1 x 24 Jam dari waktu kejadian  jajaran polsek panongan bersama unit ranmor Satreskrim  Polresta Tangerang, berhasil menangkap perampok yang menggasak uang dan sepada motor di salah satu minimarket, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.


Kapolres Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiono mengatakan, ada tiga orang pelaku yang di amankan, mereka ditangkap di beberapa tempat terpisah, yaitu di salah satu hotel di Cibubur, kontrakan dan kos-kosan di wilayah Gunung Putri Bogor. Selain tiga  pelaku perampokan di Indomaret di wilayah Panongan ini, polisi juga berhasil menangkap empat pelaku kejahatan yang sama.


Kelompok ini merupakan Sindikat/Spesialis pencurian dengan kekerasan di Minimarket tidak hanya di tangerang, namun Seluruh Jabodetabek.


Dari pengakuan tersangka, bahwa mereka sudah melakukan tindakan pidana ini lebih dari 20 kali ditempat yang berbeda di jabodetabek .


Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dari hasil kejahatan (yang diambil dari korban). Kendaraan ini pula yang digunakan untu melancarkan aksinya.


Polisi juga menyita 1 buah senjata tajam, 1 buah senjata api rakitan jenis revolver, 1 buah senjata air soft gun jenis revolver yang didapatkan dari lampung, Hp,uang dan barang bukti rokok hasil tindak kejahatan di berbagai tempat.


“Hasil dari perbuatan mereka digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu, dan juga judi online/slot,”ujar Kapolres pada jumat (29/9)


Atas perbuatannya para pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHPidana ancaman hukuman 12 Tahun Penjara dan UU Darurat No 11 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait Kepemilikan

Senjata Api, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Diberitakan sebelumnya, bahwa  kawanan perampok membawa senjata api beraksi di Indomaret Mekarbakti, Kecamatan panongan, Kabupaten Tangerang pada Selasa 26 September 2023 malam. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 22:15 saat toko ritel itu akan tutup. (Red/Icha)