RealitaNews.co.id_Cibodas, Kota Tangerang - Resahkan warga masyarakat para pengunjung Alun-alun Cibodas, kedua pemabuk dengan membawa senjata tajam jenis golok diringkus unit Resmob Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu malam (02/09/2023) pukul 21:30wib
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono, S.E., menuturkan," bahwa memang benar anggota personel kami dari Unit Resmob Polsek Jatiuwung berhasil meringkus dua pelaku berinisial M.A. Alias RS (50th) dan P.O alias NN (33th) yang sedang mabuk berat pengaruh dari alkohol minuman keras, dilokasi Jln Platina Raya Alun-Alun Cibodas Rt.07/Rw.11 Perumnas Dua, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono, S.E., pun menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berkat adanya laporan dari Irwan wartawan media online Patroli-indonesia.com yang menerima laporan dari warga masyarakat salah satu pengunjung Alun-alun Cibodas yang merasa resah dengan tingkah laku perbuatan dan sikap kedua pelaku tersebut.
Lebih lanjut, "Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono, S.E., pun menambahkan Berkat adanya laporan tersebut, Saya pun langsung perintahkan anggota personel Unit Resmob Polsek Jatiuwung dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Nurjaya, S.H., didampingi Iptu Montana Maruli Pakpahan, S.H., M.H., beserta 3 anggota langsung melakukan observasi menuju ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Alun-alun Cibodas, Kota Tangerang.
Sesampainya dilokasi Alun-alun Cibodas, petugas personel kami pun langsung meringkus kedua pelaku RS (45th dan NN (37th) yangbkan ng keadaan mabuk berat dengan menggeledah langsung badan kedua pelaku tersebut, dan didapati Barang-Bukti (BB) Senjata tajam (Sajam) jenis Golok di pinggang salah satu pelaku berinisial R.S (45th).
Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku langsung digelandang ke Mako Polsek Jatiuwung untuk dilaksanakan penyidikan. Kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.(Red/Amru).