RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Kembali masyarakat Kecamatan Kronjo dibuat heboh dengan adanya kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh gadis muda berinisal LF (19) yang dilakukan oleh pria hidung belang berinisial (AS) beberapa bulan lalu dengan cara menakuti korban soal Video adegan terlarangnya ke publik
Pasalnya, Korban LF yang di duga telah dipaksa oleh AS melakukan hubungan terlarang itu telah mendokumentasikan hubungan terlarangnya tersebut dengan cara memvideokan bahkan diancam akan dibunuh, jika tidak menuruti kemauannya ketika ingin meminta berhubungan intim kembali.
Saat Awak Media berkunjung dan menemui keluarga Korban LF. Sebut saja Asian orang mengatakan, bahwa memang benar kejadian itu menimpa anaknya LF oleh AS.
"Benar informasi itu pak dan sudah Saya laporkan ke pihak Kepolisian, rencana besok Senin saya bersama korban (red. LF) akan memenuhi panggilan lagi ," jelas Asian (17/09/2023).
Walaupun untuk saat ini anaknya (red. LF) sudah dinikahkan dengan terlapor (red.AS) pada hari kamis (15/9) lalu secara agama dan disaksikan juga di rumah pak Kades sendiri," terangnya
"Saya hanya meminta serta berharap pihak Tim penyidik Kepolisian segera memproses laporan adanya dugaan Pelecehan seksual terhadap LF serta penyebaran Video tersebut hingga membuat heboh Jagad Maya khususnya masyarakat Konjo" katanya
"Video yang telah beredar, jelas telah mencorang nama baik keluarga besar kami, meskipun sudah mengizinkan mereka menikah secara Agama, tetapi proses hukum harus tetap dilanjutkan agar memberikan efek jera, "Gak ada istilahnya Restorative Justice untuk orang seperti itu," pungkasnya
Dari sejumlah keterangan mulut ke mulut masyarakat sekitar yang mengetahui, kejadian ini berawal dari Saudara LF yang dijemput oleh AS kenalan dekatnya menggunakan sepeda motor(22/7) menuju ke sebuah bengkel motor rekan AS di Kp.Muncung Desa Muncung Kecamatan Kronjo, dan pelecehan seksual tersebut terjadi," terang masyarakat yang tak ingin identitasnya disebutkan.
Saat ini Tim Kepolisian Polresta Tangerang sedang mendalami dan mengumpulkan bukti - bukti lain adanya dugaan tindakan pelecehan seksual dan penyebaran Video Pornografi yang sempat membuat Viral saat ini.
Jika mengacu pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan jelas melarang:,Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dan pelanggar Pasal di atas dapat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sampai berita ini dimuat belum ada keterangan secara resmi dari Aparat Kepolisian Polresta Tangerang terkait hal tersebut.
(Ariyanto)