RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Akhirnya Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang menetapkan TW, mantan Dirops Perumda NKR sebagai tersangka kasus kerusuhan Pasar Kutabumi. Penetapan tersangka itu setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara.(30/10/2023)
Dalam keterangannya Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Airf Nazarudin Yusuf, membenarkan status tersangka mantan Dirops Perumda NKR, yang merupakan BUMD milik Pemkab Tangerang.
Sementara menurut Kasatreskrim Polresta Tangerang belum merinci lebih lanjut soal landasan menjadi tersangka dan apakah sudah dilakukan penahanan atau belum.
“Ya (red. telah ditetapkan sebagai tersangka) berdasarkan fakta - fakta yang ada dan keterangan yang digali dari para saksi di lokasi kejadian” ungkapnya singkat.
Perlu diketahui sebelumnya, Kamis (05/10), Penyidik juga telah memeriksa TW dengan dugaan terlibat mobilisasi Ormas yang mengakibatkan kerusuhan Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang. TW yang pada saat itu datang ke Polres Tangerang terpantau menggunakan celana bahan berwarna hitam dengan kemeja putih panjang dilipat setengah lengan, memasuki ruangan penyidik.
TW sempat ke luar dari ruang Penyidik untuk ke toilet dan balik kembali ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB seraya mengatakan kepada Awak Media yang menyapa, “Masih pemeriksaan kok,” ujarnya singkat.
Sedangkan Arief Nazarudin dalam keterangan tertulisnya mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan Toni Wismantoro sebagai saksi guna kepentingan penyidikan. “Toni sebagai saksi peristiwa kemarin (red.Pasar Kutabumi), materi pemeriksaan masih terus dikembangkan,” ungkapnya.
Sementara pada hari Rabu (11/10), Direktur utama Perumda NKR, Finny Widiyanti, yang mendesak Polresta Tangerang untuk mengusut secara tuntas pelaku dan otak kerusuhan Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis
Menurut Finny Widiyanti, Mengenai bentrokan yang terjadi antara sekelompok orang dan pedagang di Pasar Kutabumi, Perumda NKR, Saya mengecam keras tindakan kekerasan yang terjadi dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menangani kasus ini secara profesional,”ucapnya
Diketahui bersama, Peristiwa kerusuhan Pasar Kutabumi terjadi pada Minggu (24/10/2023) pukul 15.00 WIB dengan pelaku diduga dari sekelompok preman atau orang tak dikenal yang diorganisir dan beratribut Ormas tertentu.
Bahkan dari sejumlah video yang diunggah di media sosial, terlihat preman menyerang pedagang, merusak kios, menjarah barang dan tindakan kekerasan lainnya.
Terlihat juga pada salah satu video dari salah satu Ormas brutal itu terekam dan tersebar tengah menelpon yang diduga pihak yang memberi perintah, menyebut nama TW. Namun video berdurasi 45 detik itu, tak merekam secara utuh percakan pria Ormas dan pihak yang dihubunginya itu.
Hingga dari sejumlah petunjuk pun mengemuka ke publik, seperti beredarnya foto dua surat yang juga tengah ditelisik intens jajaran Polresta Tangerang. Disitu ada nama TW pun tercatut dalam surat deklarasi pembentukan Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten.
Surat itu ditandatangani 10 orang dari sekelompok ormas di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, mengklaim diri sebagai deklarator, dinyatakan Kamis, tertanggal 21/09/2023.
Sementara surat beredar lainnya bernomor: SII.2 /ps.kebum /IX /2023 yang ditandatangani Kepala Pasar Kutabumi Hapid Fauzi dan menyatakan hal bersifat penting.
Salah satu poinnya berisi permintaan untuk menggiring Pedagang Pasar Kutabumi agar mau direlokasi ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara atau TPPS.
Selain itu berisi keluhan bahwa, Perumda NKR telah meminta pihak berwenang agar mengosongkan pasar dari penguasaan Kopastam dan pedagang Pasar.
Namun menurut surat permohonan itu, permintaan pengosongan kepada pihak berwenang belum mendapat respon yang diinginkan.
Sementara Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda NKR, Rhazes Faza Asrinda menyatakan, surat Hapid Fauzi telah menyalahi SOP.
“Surat keluar berupa kerja sama dan lainnya itu harusnya dikeluarkan oleh Perumda NKR. Kepala Pasar Tak berwenang mengeluarkan itu,” ungkap Faza menceritakan kepada Awak Media
(Red/Ariyanto)