RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG–Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, yang digelar Minggu, 24 September 2023 lalu, masih meninggalkan polemik.
Walau hasil Pilkades Kemiri sudah dimenangkan oleh Calon Kepala Desa Nomor urut : 02 Suhud, tapi ia batal dilantik Pj Bupati Tangerang Andi Ony P, pada hari Jumat, 6 Oktober 2023 lalu.
Sebelumnya diberitakan, belum dilantiknya Calon Kepala Desa Nomor urut : 2 Suhud dikarenakan ada tahapan yang belum ditetapkannya oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kemiri dan dugaan adanya kecurangan.
Menyikapi polemik Pilkades Kemiri, Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang memanggil Panitia Pilkades Kemiri, BPD, Camat Kemiri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Tim Sukses Calon Kepala Desa Kemiri Nomor urut : 1 Jamaludin.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Golkar, H.Muhamad Amud mengatakan, Dirinya melakukan panggilan karena adanya Surat Laporan yang ditunjukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang," tegasnya (12/10/2023)
“Jadi, kami memanggil semua pihak, untuk mendengarkan penjelasan dari persoalan tersebut,” kata Muhamad Amud, dalam keterangannya kepada Awak Media
H.Muhamad Amud menjelaskan, apa yang disampaikan oleh Panitia dan lainnya bahwa Pilkades tahapannya sudah berjalan dengan baik dan benar. Sedangkan persoalan ini bermula adanya ketidak puasan dari salah Satu Calon, yang mengadukan kepada Pengawas Pilkades Kemiri.
“Pengawas Desa sudah menelaah dan hal itu diserahkan ke Panitia Pilkades tingkat Kecamatan, selanjutnya diserahkan kepada Panitia Pilkades di Kabupaten,” tutur Amud.
Dirinya mengatakan, Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang dalam hal ini, tidak dapat memutuskan dan hanya mendengarkan duduk persoalannya.
“Persoalan Pilkades Kemiri kami serahkan kepada Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Tangerang. Kami tidak bisa memutuskan apa pun. Kami tidak memiliki kewenangan dalam hal itu,” ujarnya.
Namun, Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, meminta agar polemik Pilkades Kemiri, Kecamatan Kemiri, bisa secepatnya diselesaikan dan kepada para tim sukses agar menjaga suasana yang kondusif lingkungan di Desa Kemiri. Biarkan Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Tangerang yang memecahkannya.
“Apapun keputusannya dari Panitia Pilkades Kabupaten Tangerang, kita tunggu saja nanti.” kata Amud
Sementara, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang H.Yayat Rohiman kepada Awak Media menjelaskan, persoalan bermula setelah rangkaian Pilkades di tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara yang dilaksanakan di KPPS dan disahkan bersama - sama oleh yang lainnya di Lima TPS dan hasilnya dilaporkan ke Panitia tingkat Desa dan disahkan atau di plenokan oleh panitia tingkat Desa," jelasnya.
“Kemudian setelah itu, masuk pada tahap berikutnya dilanjutkan kepada BPD, namun BPD belum mau menerima hasilnya karena adanya informasi adanya dugaan kecurangan - kecurangan dan sebagainya,” tutur H.Yayat Rohiman.
Ia pun menjelaskan berdasarkan keterangan sejumlah pihak, kemudian laporan itu diproses, pemanggilan para pelapor, tetapi tidak ada kesepakatan. Setelah itu, persoalan dilaporkan ke Panitia tingkat Kecamatan, akhirnya saat ini persoalan ini sampai ke tingkat Kabupaten.
“Nanti kami akan melihat permasalahan tersebut benar dan tidaknya. Kami pelajari terlebih dulu. Sesuai Peraturan Bupati, tentang Pilkades dan keputusannya pun sesuai aturan Perbup, kami masih memiliki waktu selama 30 hari kedepan untuk bisa menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya
(Red/Ariyanto)