Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Budi Harto Ketua BPD Kemiri, Akhirnya Berikan Penjelasan Kenapa Tak Tandatangani Surat Ketetapan Hasil Pilkades

Rabu, 18 Oktober 2023 | 05:35 WIB Last Updated 2023-10-17T22:35:41Z


RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Bertempat di Gedung Aula Kantor Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemiri Budi Harto mengungkapkan alasannya tidak ingin menandatangani hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), karena dirinya belum menerima berkas hasil Pilkades secara utuh dari Panitia.


“Saya memang tidak mau menandatangani, karena sampai dengan sekarang pun saya belum terima berkas tersebut. Lalu dasarnya dari mana saya harus tandatangani ?," ungkap Budi Harto, saat dihadirkan dalam rapat yang di selenggarakan dan di fasilitasi oleh Panitia Pilkades tingkat Kecamatan Kemiri (18/10/2023)


Menurutnya,"Saya juga harus mempelajari berkas hasil Pilkades terlebih dahulu, karena yang dikirim kepada saya masih terdapat sejumlah kekurangan dan nantinya terdapat juga poin - poin yang harus saya serahkan kepada Panitia Pilkades tingkat Kecamatan Kemiri," ungkapnya 


“Seperti pada poin C, rekapitulasi hasil dan rincian perhitungan suara dari KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), itu kenapa tidak ada. Lalu dasarnya dari mana dapat angka (hasil suara Pilkades), kalau kurang (berkas) rekapitulasi dari KPPS?” ungkapnya.


Jadi, menurut saya data yang saat ini di terima dan butuhkan bukan sekedar rekapan, namun harus jelas asal sumber datanya," ucapnya.


Di tempat yang sama, Kholik perwakilan Calon Kepala Desa (Cakades) Nomor urut : 02 Suhud, mengatakan alasan pihaknya melaporkan Ketua BPD Kemiri karena atas dugaan pelanggaran tahapan penetapan Calon Kepala Desa terpilih pada Pilkades Kemiri 2023," ujarnya 


“Itu alasan dari kami melaporkan ? Karena kami sendiri tidak mengetahui soal kekurangan (berkas rekapitulasi hasil dan rincian perhitungan suara dari KPPS). Itu kan ranahnya ada pada BPD dan Panitia penyelenggara Pilkades,” ujarnya.


Sebab, menurut Kholik, pihaknya hanya menilai ketika tujuh hari tidak dilakukan penetapan/pengesahan oleh ketua BPD, maka pihaknya menganggap ada pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup).


“Jadi, masalah ada kekurang ini, kurang itu, itu tinggal di komunikasikan sajs antara BPD dengan Panitia Pilkades,” imbuhnya.


Sedangkan Camat Kemiri Hendarto dalam keterangannya menambahkan, karena dianggap tidak ada penyelesaian, maka tim Calon Kepala Desa Nomor urut : 02 dengan BPD sepakat hal ini disampaikan ke Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Tangerang.


“Karena sudah jelas di aturan ketika tidak ada penyelesaian, maka harus kami (red. Panitia Pilkades tingkat Kecamatan) akan menyampaikan persoalan ini ke panitia Pilkades tingkat Kabupaten,” ujarnya


"Soal nanti hasilnya seperti apa, mari kita sama - sama menunggu keputusan yang terbaik dan kepada masyarakat khususnya Kecamatan Kemiri untuk tetap menjaga kondusifitas dan jangan mudah terpancing dan terprovokasi pada hal - hal yang belum jelas kebenarannya," pungkasnya mengakhiri


(Red/Ariyanto)