RealitaNews.co.id_Kabupaten serang - Ketidak hadiran dari PT.Yooshin Indonesia dengan alasan ada kegiatan pada saat pemanggilan pertama di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang Provinsi Banten, hal tersebut membuat kecewa Para buruh yang merasa dirugikan oleh Pihak perusahaan padahal buruh hanya minta hak haknya agar bisa dipenuhi.
Ruli yang bertugas dibidang HI Staf penyelesaian perjanjian Disnaker Kabupaten Serang membenarkan ketidak hadiran dari pihak perusahaan PT.Yooshin Indonesia akan tetapi menurut Ruli proses tersebut tetap dijalankan.
Kamis, (13/10/2023).
Kasus yang ditangani oleh pihak Disnaker Kabupaten Serang sebanyak enam orang dari pekerja PT.Yooshin Indonesia yang saat ini hadir dikuasakan kepada Jumadi, SH., dijelaskan oleh Ruli pada awak media bahwa Disnaker sudah mempelajari dan ada beberapa data yang dibutuhkan dan sudah diserahkan oleh Jumadi, SH., beserta para buruh yang merasa dirugikan
" Terkait dengan PT.Yooshin Indonesia kita saya sendiri sudah menerima dis posisi saya sendiri jadi tim penanganan itu ada dua satu kepala seksi dan ke dua dengan saya terkait dengan progresnya sampe dengan sekarang ini masih tahapan panggilan pertama, klarifikasi itu sudah kita lewatin minggu lalu, panggilan kedua sampai dengan tadi kita sudah jadwalkan tapi pihak perusahaan berkendala untuk hadir karena ada kegiatan tapi dalam proses ini tetap kita jalankan.
Yang kedua terkait dengan proses ini memang ada tahapan tahapan yang harus kita lewati memang pada saat mediasi kita harus sampe dengan panggilan ketiga terkait dengan hal itu dari dinas kita sudah pelajari, berkas berkas nya kamarin juga dengan panggilan satu kedua belah pihak juga memang sudah hadir sudah statmen tapi memang ada beberapa data yang kita butuhkan kebetulan pada saat hari ini pihak pekerja yang sudah dikuasakan oleh bapak Jumadi, SH., sudah memberikan data yang kita minta karena memang pihak perusahaan tidak hadir jadi ada beberapa data kita butuhkan terkait dengan proses PHK karyawan PT.Yooshin Indonesia," Ujar Ruli dihadapan awak media dan pengacara Jumadi, SH beserta buruh PT.Yooshin Indonesia.
" Saat ini saya bisa berkomentar kasus yang sedang kita pegang sebanyak enam orang ," tutup Ruli.(Red/Agi).