Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Desa Koper Kecamatan Kresek Gelar Monev Tahap ll, lll dan Banprov Tahun 2023

Kamis, 05 Oktober 2023 | 10:41 WIB Last Updated 2023-10-05T03:41:47Z

 


RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Dalam rangka tertib administrasi Pemerintahan Desa Koper Kecamatan Kresek, maka Tim Monitoring yang terdiri dari Cecep Sumantri SH.MM selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Kresek bersama para pendamping Desa melaksanakan Monitoring dan Evaluasi untuk penggunaan Dana Desa Tahap ll, tatap lll dan Banprov tahun 2023


Bertempat di Kantor Balai Desa Koper, Ayub selaku Kepala Desa dalam sambutannya menyampaikan Acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) dimaksudkan untuk mengetahui dan mengevaluasi perkembangan serta kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa Koper pada aspek peencanaan dan pelaksanaan kegiatan Desa, Selain itu, monitoring dan evaluasi oleh Tim Kecamatan dan pendamping Desa kali ini lebih disasarkan sebagai pendampingan dan pembinaan terhadap pemerintah Desa," jelas Ayub (05/10/2023)


Dengan tupoksi mereka selaku Tim monitoring sangat dibutuhkan oleh kami (red.Pemdes Koper) sebagai bahan evaluasi menuju perbaikan - perbaikan kinerja selanjutnya. Monev ini,yang nantinya menjadi bahan evaluasi dalam pengadministrasian dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik yang ada di Desa Koper yang bersumber dari DD, ADD, BHP dan Banprov Tahun Anggaran 2023," tegas Ayub


Sementara itu Cecep Sumantri SH.MM menyatakan tujuan dari kegiatan Monev ini guna mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa Koper serta untuk mengevaluasi pada aspek perencanaan, pelaksanaan, penataan usaha serta sistem pelaporan program dan kegiatan di Desa,"terangnya


Semua Realisasi Kegiatan yang bersumber dari DD tahap Il dan tahap IlI tahun 2023; RAB manual dan Gambar Teknis semua kegiatan; transfer Dana SPJ, serta Realisasi tahap terdahulu yang telah dilaksanakan," tegas Cecep


Lebih lanjut Cecep Sumantri SH.MM menjelaskan bahwa sesuai dengan Regulasi Undang - Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa,  Monev kali ini lebih disasarkan sebagai pembinaan dan pendampingan terhadap Pemerintah Desa. 


Menurutnya, yang menjadi bahan evaluasi adalah menindak lanjuti dengan Administrasi, pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, serta kegiatan pembangunan fisik yang ada dan seluruhnya harus sesuai dengan dukumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Desa, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Desa, serta Anggaran Pembelanjaan dan Belanja Daerah (APBD) Desa Koper yang tertuang dalam Aplikasi Siskuedes dan dapat mempertanggung jawabkan dokumen laporan lainnya,"terang Cecep Sumantri


Diakhir kegiatan evaluasi tersebut Kepala Desa Koper, Ayub mengucapkan,"Terima kasih kepada Tim Monev Kecamatan Kresek, Para Pendamping Desa, BPD, operator dan seluruh jajaran Staf, Aparatur pemerintah Desa Koper, yang telah ikut ambil bagian baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga kegiatan monev dapat berjalan dengan baik,"pungkasnya


(Red/Ariyanto)