RealitaNews.co.id_Tangerang, -- Diduga Oknum Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang beralamat kampung Gintung, Desa Pasirgintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan nama PT Sri Anugerah Mandiri tidak mengembalikan Uang Register Pangkalan dari konsumen Inisail EH sebesar Rp.7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setelah memutuskan pengiriman LPG.
Korban inisial EH mengatakan ke awak media, Berawal mau minta penyuplaian LPG 3 Kg dari PT Sri Anugrah Mandiri milik Haji D, karena sistemnya melalui adminnya bernama MU, penyerahan uang untuk Pembayaran Register Pangkalan dengan nominal Rp.7.500.000, di atas kwitansi, stempel perusahaan, pada tanggal 1 Februari 2023, ucapnya.
Saya begitu kaget setelah 1 Bulan berjalan, tiba-tiba tidak ada pengiriman lagi, ketika menghubungi Haji D via telepon mengatakan saya tidak terima uang dari MU terkait suplay LPG 3 Kg, jadi saya stop dulu, sampai uang yang di MU di ambil dan serahkan ke saya, baru bisa dikirim lagi, jelas EH.
Lanjut EH, Kok bisa Haji D ingin lepas tanggungjawab atas kesalahan bawahannya MU, diduga seperti masa bodoh, apa karena saya orang kecil, terus uang saya tidak dibalikin sampai sekarang, cetusnya.
Ketika awak media Konfirmasi SPBE PT Sri Anugrah Mandiri dan temui admin inisial H mengatakan waduh saya tidak tahu, karena baru disini sebagian admin, untuk hal ini dikomunikasikan sama dulu bos, (reda-haji D).
Melalui telepon seluler adminnya inisial H, saat awak media mempertanyakan kepemilikan stempel, kwitansi, PT, dan nama penerimaan uang untuk Register Pangkalan inisial MU.
Haji D berkata " Benar, inisial MU waktu itu karyawan saya, sebagai admin".
Ketika awak media ingin bertanya/konfirmasi lagi, telepon seluler di matikan oleh haji D. (Red/RUDINi)