RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Akhirnya Dewan Pengurus Nasional LSM Gerhana Indonesia resmi mengajukan Somasi kepada PT Megah Mas Prima perusahaan yang bergerak di bidang Sablon Sepatu di daerah Bojong Cikupa yang telah terbukti melakukan tindakan Bullying terhadap sejumlah karyawannya (12/10/2923)
Dalam keterangannya Ketua LSM Gerhana Indonesia,Inuar Epindi Gumay SH mengatakan, "Surat Somasi sudah kita layangkan kepada pihak perusahaan PT.Megah Mas Prima tertanggal 10 Oktober 2023 dengan Nomer Registrasi Surat 2310-01/P/K/X/2023 yang isinya telah menerima kuasa dari Sdr. Susi Fitriyani, Sdr.Rifalanti Limbong, dan Sdr Jeferson untuk melakukan upaya tindak lanjut dari persoalan mereka dengan pihak perusahaan, yang diduga memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada Pasal 368 ayat(1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP," terangnya
Dalam hal ini Dewan Pengurus Nasional LSM Gerhana Indonesia juga memberikan batas waktu selama 3 x 24 jam terhitung dari Surat tersebut diterima. Namun jika tidak ada upaya menyelesaikan atau etikad baik dari pihak perusahaan terhadap penerima kuasa, maka dengan ini akan, Saya Atasnama LSM Gerhana Indonesia akan menempuh upaya hukum.lain sesuai ketentuan perundang - undangan yang berlaku di NKRI," ungkap Inuar Gumay
Sementara itu Taslim Wirawan SH selaku Ketua Umum LSM Seroja Indonesia yang terus mengikuti proses berjalannya sengketa persoalan PT Megah Mas Prima dan sejumlah karyawannya mengatakan, Dalam kasus dan persoalan perundungan yang disertai Intimidasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik fisik, verbal, Cyber, emosional, prasangka, dan seksual serta tak hanya di dalam lingkungan keluarga, sekolah tapi juga bisa terjadi di perusahaan, seperti yang dilakukan oleh PT. Megah Mas Prima," tuturnya
Padahal secara aturan pihak perusahaan juga sudah memahami, jika setiap orang itu berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," ucap Taslim
Bahkan, semua orang itu sama derajatnya dan tidak boleh diperlakukan semena - mena, apalagi dilakukan di dalam lingkungan kerja (red. Perusahaan),di tambah dengan ancaman atau Intimidasi kepada korban. "Itu masuk katagori tindakan "Harassment," atau Cyber Bully," jelasnya
Tetapi sepertinya perusahaan tersebut memang sengaja ingin lepas tanggung jawab serta hak - hak perusahaan yang harus diberikan kepada mereka yang telah mengabdi dan bekerja sebagai buruh pabrik PT. Megah Mas Prima. Oleh karena itu Kami juga akan terus mendorong kasus ini ke pihak terkait, agar perusahaan yang ada saat ini khususnya di Kabupaten Tangerang, tidak semena - mena terhadap para buruh pekerjanya atau karyawan," ucapnya mengakhiri
(Red/Ariyanto)