Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

DPP LSM KOMPPI Resmi Laporan Dugaan "Mark Up" Anggaran Dana Desa Kutruk Tahun 2022

Jumat, 27 Oktober 2023 | 18:46 WIB Last Updated 2023-10-27T11:46:36Z

 


RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Akhirnya secara resmi LSM KOMPPI (Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia) melaporkan adanya dugaan tindak Pidana Korupsi, Desa Kutruk Kecamatan Jambe  terkait anggaran ADD Tahun Anggaran 2022


Dalam keterangannya kepada Awak Media Ketua LSM KOMPPI Usrah, SH, mengatakan "Saya Atasnama Lembaga melaporkan adanya dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa Tahun 2022 dan kesepakatan kerjasama jahat serta penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintah Desa Kutruk Kecamatan Jambe," jelasnya (27/10)2023)


Perlu diketahui bersama Desa Kutruk Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang mendapatkan Alokasi Anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 sebesar.Rp. 1.154. 321 000.


Usrah, SH, menjelaskan seharusnya Anggaran Dana Desa tersebut untuk membiyai penyelenggaraan Pemerintahan, baik pembagunan infrastruktur, pembinaan masyarakat, juga kegiatan pemberdayaan," jelasnya


Hal itu diketahui setelah adanya sejumlah kegiatan yang bersumber dari ADD tak terserap dengan benar, bahkan pada Alokasi anggaran kegiatan Pemberdayaan yang anggarannya cukup "Fantastik" sebesar Rp. 400 juta lebih yang tak jelas peruntukannya," ucapnya 


Diketahui bersama untuk Anggaran Dana Desa di Kabupaten Tangerang pada Tahun 2022 sebesar Rp. 631,1 Miliar.


Dengan rincian dari : 


= Dana Desa (DD) sebesar Rp 315,9 Miliar yang bersumber dari anggaran Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN)


= Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 130, 4 Miliar,


= Dana bagi hasil pajak sebesar Rp.166.2 miliar,


= Dana bagi hasil Retribusi sebesar Rp.18.4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang


Jadi rata - rata per Desa mendapatkan Rp.1.5 sampai dengan Rp 2 Miliar lebih.


Dana Desa tersebut dialokasikan untuk kegiatan fisik dan non fisik serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga yang terdampak Pandemi Covid-19,  Sementara untuk Alokasi Dana Desa (ADD) di peruntukan bagi penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, juga honor Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)


Jadi dalam hal ini jelas  kuat adanya  dugaan penyelewengan Anggaran tersebut dan pembohongan dalam pelaporan LPJ oknum Pemerintah Desa Kutruk, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara," papar Usrah SH


Untuk itu kami LSM KOMPPI meminta kepada Kejari Kabupaten Tangerang, BPK dan Inspektorat untuk segera menindak lanjuti Laporkan Pengaduan tentang dugaan tindak Pidana Korupsi, pada Anggaran Dana Desa Kutruk  Tahun 2022



(Red/Ariyanto)