RealitaNews.co.id_Polres Lebak mengamankan pengelola atau bos galian tanah di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Adalah F. Warga Bogor, Jawa Barat.
Dia ditangkap buntut dari peristiwa dua pekerjanya tewas tertimbun saat bekerja pada proyek galian tanah dekat Tol Rangkasbitung tersebut.
Adalah Diki sopir tronton asal Kecamatan Sajira dan Aden operator eksavator asal Kecamatan Cibadak.
Keduanya meninggal seketika di tengah-tengah bukit yang menjulang. Kala itu Diki tengah menunggu antrean pengisian sedangkan Aden tengah beroperasi mengeruk tanah.
Secara tiba-tiba, bagian atas bukit longsor dan menimpa keduanya beserta alat berat.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, IPTU M Alfian Hazali kepada TitikKata di Mapolres Lebak, Selasa, 31 Oktober 2023 mengatakan telah menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan.
"Sudah masuk tahap penyidikan dan kita sudah menetapkan satu tersangka. Itu kita sebut pengelolanya atas nama inisial F warga Bogor,"kata Alfian.
Dalam perjalanannya, Satreskrim Polres Lebak juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Satu diantaranya adalah Kepala Desa Kaduagung Tengah, Totok.
"Termasuk Ahli dari Disnaker, Pertambangan atau Distamben dan satu lagi ahli pidana jadi 3,"katanya.
Kata Alfian, pihak kepolisian melalui unit Krimsus juga tengah melakukan penyelidikan terhadap izin dari galian tanah merah yang bersebalahan dengan Tol Rangkasbitung tersebut.
"Tersangka kita sangkakan Pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Barang bukti juga kita amankan berupa Beko. Proyeknya juga sudah tidak berjalan,"tandasnya.
(Red/Mujahidin)