RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG, - Maraknya ulah oknum Debtcolektor yang berkeliaran bak "Koboy Jalanan di wilayah hukum Polda Banten dan sekitarnya semakin merajalela hingga membuat resah para pengendara saat melintas di jalanan khususnya para debitur.
H. Habibi selaku Ketua perkumpulan wartawan Fast Respon Nusantara (FRN) DPW Banten menjelaskan kepada Awak Media bahwa bukan hanya warga biasa saja yang sudah menjadi korban kekerasan juga kebrutalan para oknum Debt Colector atau Matel (Matel) dijalanan, bahkan TNI bahkan Wartawan yang tak lain adalah mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang (red. Sangki Wahyudin) tak luput jadi korban keganasan mereka," ungkapnya (26/10/2023)
''Ini sudah kelewatan, apa pun bentuknya percobaan perampasan unit oleh debt collektor di jalan maupun di rumah itu sudah jelas perbuatan melawan hukum pidana (kriminal)," tegasnya
Eksekusi itu harus dulu melalui putusan pengadilan terlebih dulu. "Mohon pak Kapolri segera memberi Atensi ke jajarannya untuk segera mengambil tindakan tegas oknum "Begal jalanan" berkedok Debtcolektor, jika perlu di berantas tuntas..!," tegas H. Habibi
"Jangankan warga biasa, wartawan yang lagi menjalankan tugas liputan saja sudah tidak mereka perdulikan lagi. Bahaya kalao seperti ini, jangan biarkan mereka menjadii perampok dijalanan, kami berharap POLRI bisa bertindak tegas, cepat dan berantas oknum Debtcolektor tersebut," ucapnya.
"Lihat semakin banyak korban, dan kekerasan tersebut kini sudah menjadi tontonan warga setiap kali para oknum debt collector melancarkan aksi mengejar, mengintimidasi dan merampas kendaraan milik debitur yang macet. Sedangkan Masyarakat hanya bisa pasrah dan takut melawannya,” ujar Ketua FRN DPW Banten.
Julukan MATEL atau Mata Elang sering terlihat berjejer di sepanjang jalan, nongkrong beramai - ramai di Prapatan untuk memantau kendaraan yang bermasalah dengan kredit macet. Begitu kendaraan yang menjadi sasaran terlihat langsung dikejar ramai - ramai dan dirampas kendaraannya secara paksa. Ini justru tindak pidana perampokan.
"Padahal penarikan paksa obyek perjanjian yang disertai dengan adanya tindakan kekerasan terhadap debitor dapat dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pasal 362 KUHP"
Seperti yang menimpa seorang jurnalis di wilayah kabupaten Tangerang wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten pada saat melintas di daerah perkantoran Pemda Tigaraksa di hadang para gerombolan preman berkedok debt collektor.
Namun dikarenakan motor yang dikendarai sang jurnalis tersebut telah lunas, akhirnya tidak jadi diambil atau di tarik oleh mereka, hingga sempat terjadi adu argumentasi cukup alot dan keras, " Coba bayangkan jika saja motornya tersebut tidak lunas dan posisi masih nunggak kredit pastinya akan diambil secara paksa oleh para oknum debt collektor tersebut," jelas H.Habibi
Sang jurnalis menceritakan kejadian itu berawal saat dirinya hendak pergi menuju Kota Tangerang, setibanya di depan kantor Kecamatan Cikupa ada Dua orang debt collector yang memepetnya, lalu memintanya untuk berhenti.
“Saya mau ke kota Tangerang, lalu disuruh berhenti sama dia orang yang mengaku debt collector dari Bank FIF,” kata sang jurnalis yang tak lain mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang.
Iya pun meminta kepada pihak aparat kepolisian agar segera menertibkan keberadaan para oknum debt collector tersebut agar tak menimbulkan adanya persoalan atau bentrokan juga keributan di jalan akibat persoalan kendaraan bermotor tersebut," ucapnya.
“Kami hanya meminta kepada pihak aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dan menertibkan mereka serta jangan biarkan para oknum "Begal Jalanan" leluasa mengambil kendaraan masyarakat di jalan, atau teman - teman Ormas, LSM dan Media akan melakukan Sweeping di jalanan sendiri," pungkasnya
(Red/Ariyanto)