RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Kasus Perundungan atau Bullying di tempat kerja PT. Megah Mas Prima, dialami oleh J, S, dan R karyawan yang sudah Satu bulan terakhir ini mengalami perlakuan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Inuar Afendi Gumay dan Taslim Wirawan selaku kuasa hukum dari ketiga korban perundungan yang dilakukan oleh PT.Megah Mas Prima kepada Awak Media usai membuat laporan resmi di Mapolresta Tangerang (11/10/2023)
Menurutnya, Dalam kasus dan persoalan perundungan yang disertai Intimidasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik fisik, verbal, Cyber, emosional, prasangka, dan seksual serta bisa terjadi di dalam keluarga, sekolah atau di perusahaan, seperti yang dilakukan oleh PT. Megah Mas Prima," terang Inuar Gumay
Perlu diketahui ketiga korban J, S, dan R ketika dimintai keterangannya oleh Awak Media, menceritakan, Bahwa dirinya benar mendapatkan dan menerima perlakuan tersebut dari PT.Megah Mas Prima,
J, salah satu korban menceritakan,"Saya pernah malah setiap mau masuk kerja dari jam 07 :00 wib sampai jam 15:00 atau jam pulang kerja, bukannya disuruh berkerja tetapi di suruh berdiri saja oleh pihak perusahaan atas perintah ibu manager yang bernama ibu Samaida," jelasnya
Kemudian setelah selasai di hukum sampai jam 3 sore, Saya mencoba bertanya langsung dengan pihak manager, kenapa kami suruh berdiri saja, Namun bukan memberi jawaban yang memuaskan tetapi ibu Saimaida (red Maneger) malah menjawab dengan ketus dan menganggap pekerjaan kami kurang bagus dan banyak terjadi kerusakan atau barang produksi menjadi "Rijek,"jelasnya
Memang J mengakui jika dirinya belum terlalu bisa dan selama ini kami juga tidak pernah di ajarin oleh para pihak bagian produksi. Sebelumnya kami di bekerja pada bagian gudang, namun entah kenapa tiba - tiba di pindah pada bagian produksi," ungkapnya
"Seharusnya kami di ajarikan dulu di bagian produksi agar kami bisa sedikit mengerti dan memahaminya. Jadi wajar saja kalau kami belum trampil, mungkin juga karena ke tidak mampuan kami ibu Samaida, membentak dan mengancam kamu untuk keluar saja dari perusahaan," tuturnya
Tentunya hal ini sangat menyinggung dan menyakiti hati kami, kalau pun ibu Samaida ingin mengeluarkan kami dari perusahaan , itu tak masalah bagi kami, "Akan tetapi jangan lupa ada hak kami yang harus diselesaikan atau dibayarkan oleh pihak perusahaan, Tolong keluarkan, karena kami bekerja di PT Megah Mas Prima ini sudah kurang lebih selama 12 Tahun," jelasnya
Belum lagi rasa malu kami yang dihukum berdiri di depan ratusan orang pada bagian produksi seperti "Pelawak,"ungkapnya
Sementara itu Taslim Wirawan yang juga selaku kuasa hukum dari korban PT.Megah Mas Prima, menjelaskan,"Saya sudah membuka laporan secara resmi ke pihak Polresta Tangerang dan meminta untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut,"tegasnya
"Ingat kasus seperti ini jangan sampai terulang kembali kepada karyawan dan perusahaan yang lain, ini zaman modern bukan jaman penjajahan Jepang. Kalau pihak perusahaan sudah tidak ingin menggunakan tenaga mereka, lebih baik di PHK atau di pecat saja sesuai prosedur,"terang Taslim Wirawan
Tetapi perusahaan juga harus sadar serta paham akan tanggung jawab serta hak - hak perusahaan kepada mereka yang telah mengabdi dan bekerja disana, apalagi juga sudah bekerja selama berkerja kurang lebih 12 tahun, karena itu mutlak dan wajib bagi perusahaan," paparnya
Taslim Wirawan juga mengatakan,"Kami akan terus mendorong kasus ini ke pihak terkait, agar perusahaan yang ada saat ini tidak semena - mena terhadap para buruh pekerjanya atau karyawan,"ucapnya
Secara aturan sudah jelas, pada Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa, Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.Dan di jelaskan pula.bahwa semua orang sama derajatnya dan tidak boleh diperlakukan semena - mena, apalagi dilakukan di dalam lingkungan kerja (red. Perusahaan), Apalagi diserai Intimidasi kepada korban hingga masuk katagori tindakan "Harassment," atau Cyber Bully," pungkasnya mengakhiri.
(Ariyanto)