RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten sudah memanggil dan memeriksa 6 orang saksi terkait kasus tindak pidana pencabulan oleh Ustadz kepada santri di Pondok Pesantren (Ponpes) As - Salim Ampel Desa Gembong, Kecamatan Balaraja.
Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol. Arief Nazarudin Yusuf mengatakan dalam penanganan kasus itu pihaknya juga telah melakukan interkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPA KB) Kabupaten Tangerang.
"Sudah ada 6 orang saksi yang kami panggil dan mintai keterangannya," katanya, Kamis (05/10/2023).
Menurut Arief penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Ponpes tersebut harus dilakukan secara khusus mengingat korban masih dibawah umur semua, "Kami harus menjaga hak korban karena anak merupakan saksi korban," ucapnya.
Namun kendati demikian, kata Arief, pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi lainnya, agar menemukan titik terang dalam kasus tersebut.
"Rencananya kami juga akan melakukan pemeriksaan juga terhadap para terlapor yang identitasnya sudah kami diketahui," pungkasnya.
(Red/Ariyanto)