Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Kemensos Latih 97 Keluarga Penerima Manfaat PKH Yang Akan Bersiap Graduasi, Tentang Kewirausahaan

Jumat, 20 Oktober 2023 | 07:35 WIB Last Updated 2023-10-20T00:35:05Z

 


RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG – Sejak tanggal 16 sampai 19 Oktober 2023 kemarin di Gedung Aula kantor Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk. Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Bandung melaksanakan kegiatan program Pahlawan Ekonomi Nasional (Pena) Berdikari.


Sunarti, salah seorang tim pelaksana program Pena Berdikari BBPPKS Bandung,  menjelaskan ada sebanyak 97 Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) bersiap Graduasi atau keluar dari kepesertaan KPM PKH di Kecamatan Mauk.(20/10/2023)


“Ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah melalui Kemensos, kami memberikan diklat baik secara Offline maupun secara Online, terkait dengan materi kewirausahaan, akses perizinan, penguatan mental psikologis untuk mereka berusaha menghadapi kehidupan pasca Graduasi,” jelasnya, kepada Awak Media


"Wujud apresiasi Pemerintah melalui Kemensos kepada KPM PKH yang bersiap Graduasi, yaitu dengan diberikannya mereka bantuan sarana pendukung usaha dan bahan baku yang mereka sampaikan saat proses Asesmen (pendataan) oleh BBPPKS.


“Hasil Asesmen itulah yang mendorong kami akhirnya mengerti apa yang disampaikan mereke kepada kami. Misalnya, ada yang butuh sepeda karena pedagang keliling,” jelasnya.


Namun saat disinggung Awak Media ketika terdapat KPM PKH yang sudah Graduasi namun suatu saat Jatuh Miskin Lagi (JAMILA), Sunarti mengatakan, pihaknya berprinsip prospektif atau berpikir positif sesuai harapan di luar musibah," terangnya


Karena tujuan dari program Pena Berdikari adalah keyakinan kami atas pendampingan kepada mereka, bahwa mereka ke depan akan maju dengan pembekalan ini. Setelah inipun, kami komitmen tidak membiarkan mereka lepas dari Pendamping Sosial PKH di Desa,” jawabnya.


Intinya ketika nanti para KPM PKH yang terGraduasi jatuh miskin lagi, disitu Negara akan tetap hadir sesuai dengan Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1, bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Atau menjadi tanggung jawab Negara," pungkas Sunarti mengakhiri



(Red/Ariyanto).