RealitaNews.co.id_Danyonif 318/AY Letkol Inf Dicky Purwanto S.Sos.,M.I.P menyampaikan, Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Bagi prajurit TNI tidak ada kata lain kecuali netral. Artinya, TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,”
Begitu pentingnya sikap netral dalam membangun demokrasi dan profesionalisme TNI, maka sikap netralitas harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan prajurit TNI.
“Tidak memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas salah satu Parpol atau perseorangan peserta Pemilu dan Pemilukada,”tandas Danrem.
Prajurit baik perorangan maupun institusi mewaspadai setiap perkembangan situasi dilingkungannya, laksanakan temu cepat dan lapor cepat apabila ada kejadian yang berindikasi menghambat, mengganggu atau menggagalkan Pemilu dan Pemilukada.
“Marilah kita wujudkan Netralitas TNI dengan tetap mengawal demokrasi melalui Pemilu yang Luber dan Jurdil yakni, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil."
#tni #tniad #kostrad #cakra #pendivif1kostrad #pendivif2kostrad #pendivif3kostad #kostradpeduli #yonif_mekanis_318 #divisi1kostrad #divisi2kostrad #divisi3kostrad #penkostrad
@puspentni
@tniad
@tni_angkatan_darat
@penkostrad
@divif1_kostrad
@divif2_kostrad
@divif3kostrad
@brigifmekanis14my
@infolebakbanten
@dickyf3pu3
https://www.instagram.com/p/Cy5xX5BPITw/?igshid=MTc4MmM1YmI2Ng==
(Red/Mujahidin)