RealitaNews.co.id_Tangerang, -- Diduga tidak koprarif dari oknum bos dan mantan karyawan Agen LPG PT.Sri Anugrah Mandiri yang berdomisili Desa Pasir Gintung, Kabupaten Tangerang, Banten, atas pembayaran administrasi Register Pangkalan milik EH tidak dikembalikan.
Inisial EH mengatakan kalau bos dan manta admin berinisial MU tidak mau menyelesaikan secara kekeluargaan, maka akan saya bawa ke tanah hukum, kesalnya.
Kejadian ini, sudah jelas merugikan saya, adapun keterangan bos haji D dan MU yang tidak menguntungkan saya, karena saya diduga telah dirugikan sama mereka. Maka saya nanti akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum Tangerang, kapan perlu ke Polda Banten, ucap EH.
Setahu saya, Jika karyawan di perusahaan tersebut ketahuan melakukan kesalahan, apa lagi menerima uang sebagai administrasi untuk pangkalan, bukankan si bos pemilik perusahaan melaporkan ke Aph, bukan di pecat. Sistem seperti ini diduga si bos mau lepas tangung jawab, kata EH.
Tambah EH, Dikwitansi penyerahan uang tersebut diduga milik PT Sri Anugrah Mandiri karena mengunakan kop surat, stempel, tanda tangan admin sebagai karyawan, dan uang tesebut diberikan dikantor. Ya terserah mereka mau pembelaan seperti apa, biar nanti jika Laporan Pengaduan ada, kan tahu, bagaimana rasa berurusan dengan pihak berwajib, tutupnya.
Ditempat terpisah inisial MU ketika dikonfirmasi lewat pesan whatsapp tidak merespon sampai berita diterbitkan.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Red/Rudini)