Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Malangnya..!!! Nasib SUINAH Diduga Surat Tanah Miliknya di "Gandakan Oleh Oknum Mantan Staf Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya

Minggu, 22 Oktober 2023 | 02:56 WIB Last Updated 2023-10-21T19:56:39Z

 


RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Jabatan adalah sebuah titipan rakyat, namun kerap kali jabatan disalah gunakan, oleh sejumlah oknum Kepala Desa, dan juga oknum para Staf Desa..Seperti yang terjadi di Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, (22/10/2023)


Kejadian ini berawal pada tahun 2018 silam, tepatnya disaat berlakunya Proyek Pembebasan Tanah oleh PT. Delta Mega Persada (PT. DMP). Dan seolah ada permainan dibalik beberapa pembebasan tanah atau lahan di Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya, Pasalnya, penjualan tanah kepada pihak PT. DMP sangatlah mudah, tanpa dikaji kembali apakah Surat - surat tanah itu resmi, ataukah hanya modus penggandaan Surat milik warga Sindang Asih dan warga lain, yang memiliki lahan di wilayah Suvarna Padi Kecamatan Sindang Jaya.


Seharusnya Pihak Perusahaan meneliti dengan seksama dan teliti, karena mungkin saja, tanah yang dibelinya itu, benar - benar milik mereka (red. penjual), ataukah ada pemilik asli selain penjual tersebut.


Tanggal untuk sidang di pengadilan Negeri Tangerang, sudah ditetapkan pada bulan November 2023 Nanti, namun Kades Wanakerta (red. diduga dari pihak pelaku), yang semula meminta waktu temu kepada Istri Camat Pasar Kemis (red.pihak pemilik tanah),tak kunjung hadir. Padahal Kades Wanakerta sendiri yang meminta untuk melakukan mediasi dengan pihak pemilik tanah, yaitu Istri Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin mantan Camat Kemiri


Dan oesan itu disampaikan melalui langsung oleh M. Solichin (Mantan Kepala Desa Sindang Asih 2016/Putra Lurah Wanakerta 2023) pada Minggu 15 Oktober jam 17.30 WIB


Kepala Desa Wanakerta “LTS”, setelah ditunggu lama oleh pihak pemilik tanah, terdengar menelepon Camat Nurhanudin, dan tiba - tiba Camat menyuruh tim untuk pulang karena mediasi hari ini dibatalkan “LTS”, sendiri.”Sesal Camat Pasar Kemis.


Selanjutnya pada hari Rabu (18/10/23) pukul 18.30 WIB. Setelah diakurasi, ternyata betul, bahwa “LTS”, yang membatalkan janji temu tersebut karena beberapa alasan yang Awak Media ini kurang memahami


“Ges Terserah nyana, urang mah ges tinggal nunggu sidang doang ieu, ti awal geh hayangna mah mediasi, tapi Mun carana arek kiye Bae mah terserah maranehna eta mah, PT. DMP juga harus bertanggung jawab dalam hal ini, karena diduga sudah sengaja membeli tanah orang lain tanpa hak," Ungkap Camat Pasar Kemis Nurhanudin sembari mengeluarkan nada kesal karena kesibukan yang padat ditambah adanya janji “LTS”, yang,"Ngaret".


Dan untuk yang Kedua kalinya pula Kades Wanakerta”LTS”, menjanjikan kembali mediasi dengan Pihak Pemilik Tanah Sengketa yaitu ibu Camat Pasar Kemis, Namun lagi --lagi janji itu tidak pula ditepati oleh Kades Wanakerta. pada Jum’at 20 Oktober 2023


Padahal waktu itu turut hadir dalam janji mediasi temu yang dibatalkan “LTS”, Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin, SKM., S.IP., M.Si.,dan Kuasa Hukum dari LBH Paseba.


Sampai berita ini ditayangkan, sepertinya tidak ada i’tikad baik dari “LTS”, kepada keluarga Camat Pasar Kemis



(Red)