Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemasang Paving blok di desa Renged di Pertanyakan,warga,LSM dan Media

Jumat, 27 Oktober 2023 | 18:29 WIB Last Updated 2023-10-27T11:29:29Z



RealitaNews.co.id_Tangerang,-Kegiatan pemasangan paving block di RT 012 RW 004 Desa Renged, kecamatan Kresek,Kabupaten Tangerang,dipertanyakan LSM dan Media ,dan tanpa adanya papan informasi proyek yang terpasang di lokasi.Jumat (27/10/2023).



Kegiatan Proyek paving blok yang diduga tak bertuan ini dipertanyakan oleh LSM dan Media,Karena saat tim investigasi di lokasi tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang terpasang,padahal kegiatan proyek tersebut sudah berjalan dua hari,warga dan LSM menduga ini sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring seberapa  besar anggaran dan sumber anggaran yang digunakan.



Pekerjaan paving block dengan  panjang sekitar  meter 110 dan lebar 2 meter sangat disayangkan material yang digunakan sebagian ada yang pecah,saat Tim LSM dan media mengkonfirmasi langsung kepada Ahmad yang katanya selaku mandor disitu terkait pelaksana dan yang punya proyek tersebut dirinya tidak tahu menahu hanya mengatakan saya hanya di minta untuk kerja tidak tahu siapa dan CV apa.Kata Akmad kepada awak media 




Masih ditempat yang sama A.Ayub yang akrab di panggil Takur selaku Sekjen dari LSM INAKOR DPD Tangerang,Saat diwawancarai oleh awak Media angkat bicara kegiatan Paving blok yang ada di desa Renged ini di duga proyek tak bertuan,karna tidak adanya keterbukaan atau tranparansi,di lokasi juga tidak terlihat adanya papan informasi kegiatan yang terpasang.ucapnya 



lanjut,A.Yakub mengatakan dengan adanya suatu kegiatan pembangunan yang dalam melaksanakan kegiatan tanpa memasang papan nama proyek maka tidak menutup kemungkinan anggapan warga masyarakat diduga telah terjadi penyimpangan anggaran,  karena anggaran untuk memasang papan nama proyek selalu ada dalam kontrak manapun.



Pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 , yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya,” tegas A.Yakub 



(Red/Gustaf )