Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Wilayah Hukum Polsek Sepatan di Nilai Lamban

Rabu, 25 Oktober 2023 | 05:04 WIB Last Updated 2023-10-24T22:04:13Z



RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Kasus dugaan perundangan paksa yang terjadi di Sepatan Timur saat ini masih pelaku yang diduga ayah sambung korban masih menghirup udara bebas dan belum ada penahanan dari pihak kepolisian Polres Metro kota Tangerang.


Issue yang tersebar di masyarakat pelaku perundangan paksa di lindungi dan memiliki beking kuat yang membuat dirinya sampai saat ini masih bebas dan berkeliaran. Sang predator masih bebas dan belum adanya penahanan oleh pihak kepolisian.


Mendengar belum Adanya penangkapan Pihak  keluarga bersama kuasa hukum Sukma Ringgit, S.H dan Rekan mendatangani PPA Polres Metro Tangerang Kota, guna meminta kejelasan proses penyidikan kasus tersebut.(24/10/2023) 


Menurut Sukma Ringgit dirinya bersama rekan dan keluarga korban yang diwakili kakenya,  berusaha untuk mendatangi Polres Metro Tangerang Kota guna membuat laporan atas kejadian tersebut dan sekaligus meminta keterangan sudah sejauh mana proses hukum yang sudah di tangani pihak kepolisian," terangnya 


"Kami bersama kakek korban berencana untuk melaporkan kejadian tersebut, dan kasus perundangan paksa yang dilakukan oleh Ayah sambungnya, sampai saat ini belum ada proses hukum dan kejelasannya" ujar Sukma Ringgit


Selaku Kuasa hukum lanjut Sukma Ringgit, sejak adanya pemanggilan korban dan ibunya beberapa minggu yang lalu oleh PPA Polres Metro Tangerang Kota, pihak keluarga atau kakek korban belum mendapat kabar, terkait kasus pelecehan seksual atau perundangan paksa oleh ayah tirinya, dan terduga pelaku belum ditangkap," jelasnya


"Untuk itu, kakek korban, memberikan kuasa hukumnya kepada saya dan rekan. Kami selaku kuasa hukum berharap pihak kepolisian sesegera mungkin  untuk melakukan penangkapan kepada pelaku," ucapnya. 

 

Saat kami mendapatkan keterangan dari pihak penyidik Polres Metro Tangerang Kota, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan yang kedua kepada Ayah sambungnya yang diduga sebagai pelaku," paparnya.


Selain itu masih menurut Sukma Ringgit, hasil dari keterangan penyidik korban mengakui sudah dirundung paksa oleh ayah sambungnya sendiri.


" Ada pengakuan dari pihak korban bahwa dirinya dirundung paksa oleh ayah tirinya, dan itu menurut keterangan dari pihak penyidik, berarti sudah ada laporan dan bukti laporan itu sendiri masih dipegang oleh ibu kandungnya, " terang Sukma Ringgit.


Disisi lain seperti di lansir dari media Banten cyber, Polres Metro Tangerang Kota, melalui Kompol Aryono Kasi Humas,  menyebutkan kasus tersebut masih berlanjut, dan pihak DPPPA Kabupaten Tangerang sudah mendatangi rumah kediaman korban. 


“Kasusnya masih jalan, korban sampai saat ini belum ada laporan mas, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang sudah mendatangi korban, namun korban tetap tidak mau melapor, kemungkinan menimbang janin di dalam kandungan takut terganggu,” ucap Kompol Aryono Kasi Humas Polres Metro Kota Tangerang seperti dilansir media Banten cyber. 


Lebih lanjut Aryono menuturkan, pihaknya masih menunggu korban untuk membuat pelaporan. Karena menurutnya  proses harus berdasarkan laporan dari pihak yang dirugikan. 


“Tinggal nunggu korban membuat laporan, agar pihak kepolisian bisa melakukan Proses sesuai aturan yang berlaku, coba mas bantu pendekatan terhadap  korban agar sesegera mungkin untuk membuat laporannya. Karena proses penyelidikan, penyidikan tentunya  berdasarkan laporan ,” tegasnya.



(Red/Ariyanto)