RealitaNews.co.id_Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten kembali menetapkan 1 orang tersangka terkait kasus kerusuhan di Pasar Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu. Tersangka itu berinisial TW.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara, kami sudah menemukan fakta bukti cukup untuk mentersangkakan saudara TW," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Senin (30/10/2023).
Arief menambahkan, penetapan itu berdasarkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti dan berdasarkan unsur delik.
"Selanjutnya kami akan segera memanggil saudara TW dilakukan pemeriksaan," terang Arief.
Dikatakan Arief, TW ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan tindak pidana Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 atau 169 KUHP.
"Sehingga total ada 4 orang yang sudah di ltetapkan sebagai tersangka," tandas Arief.
(Red/Icha)