RealitaNews.co.id_Pada hari Kamis tanggal 28 september 2023 sekira jam 00.30 wib Anggota Unit Reskrim Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap pelaku pengelapan
1 (satu) unit SPM Yamahan NMAX No.pol A 4395 SX dengan No.Rangka MH3SG3190KJ920926 No.Sin G3E4E1926792 STNK an. EKA Hastuti.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Anyar Polres Cilegon AKP Suhel Membenarkan bahwa telah menangkap pelaku pengelapan 1 (satu) unit SPM Yamahan NMAX No.pol A 4395 SX dengan No.Rangka MH3SG3190KJ920926 No.Sin G3E4E1926792 STNK an. EKA Hastuti.
Terjadi didepan Rumah pelapor Saudari Eka yang beralamat di Kampung Pegadungan Selatan Desa Mekarsari Kecamatan Anyar Kabupaten Serang.
Pelaku NAM (35) warga kampung Pegadungan Desa Anyar Kecamatan Anyar Kabupaten Serang.
Awal mula kejadiannya Pada hari jumat tanggal 19 November 2021 sekira jam 20.00 Wib pada saat itu pelapor Saudari Eka meminta tolong kepada Pelaku NAM (35) untuk membeli obat anti serangga ke daerah Anyar dengan mengunakan SPM milik pelapor, mendengar permintaan Pelapor selanjunya Pelaku pergi menggunakan SPM Milik Pelapor, berselang kurang lebih 1 (satu) jam pelapor menunggu pelaku akan tetapi pelaku tidak datang dan tidak mengembalikan SPM milik pelapor,
selanjutnya karena pelapor curiga kemudian pelapor pergi kerumah pelaku NAM sesampainya pelapor di depan rumah pelaku saat itu pelapor bertemu dengan warga tetangga pelaku yang kemudian memberitahu kepada pelapor bahwa pelaku NAM telah pergi dengan membawa pakaian dan barang barang milik pelaku dengan mengendarai SPM YAMAHA NMAX, mendengar hal tersebut selanjutnya pelapor masuk kedalam rumah pelaku, selanjutnya Pelapor menemukan keadaan rumah Pelaku sudah tidak ada orang berikut SPM milik pelapor sudah tidak ada, dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian
Materil sebesar Rp. 27.450.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten
Atas kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten Pada hari Kamis tanggal 28 september 2023 sekira jam 00.30 wib mendapatkan Informasi dari masyarakat perihal keberadaan pelaku NAM menanggapi informasi tersebut selanjutnya anggota piket Reskrim dibawah pimpin IPDA Wangsa beserta warga mengamankan pelaku NAM selanjutnya membawa NAM ke Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten,
kemudian setelah diintrogasi pelaku NAM mengakui bahwa telah membawa kabur SPM milik pelapor selanjutnya tanpa seijin pelapor sebagai pemilik kendaraan telah menjual SPM YAHAMA NMAX No.pol A 4395 SX seharga Rp. 5.000.000 (Lima juta Rupiah) kepada orang yang tidak dikenal dengan cara COD menggunakan Aplikasi Facebook, selanjutnya menggunakan uang tersebut untuk kehidupan sehari hari dan membeli 1 (satu) Potong celana pendek warna Coklat hitam
Barang bukti yang diamankan berupa
1 (satu) Lembar surat keterangan Lising yang dikeluarkan dari PT ADIRA Cab Cilegon dan 1 (satu) potong Celana pendek warna Coklat Hitam
Pasal 372 KUHPidana "Penggelapan "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."tutup kapolsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten AKP Suhel. (Red/Icha)