RealitaNews.co.id_Tangerang - Proyek Peningkatan Kualitas Psu Permukiman (Jalan Lingkungan) di Jl.Kp Kemuning RT. 004 RW. 07 Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka diduga tidak sesuai spek dan kangkangi sejumlah aturan. Proyek yang diketahui dikerjakan oleh CV. Karya Kemuning Lestari tersebut disinyalir terdapat indikasi kecurangan, mulai dari dugaan pengurangan kualitas dan kuantitas material, hingga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Nurdin salah satu aktivis Kabupaten Tangerang yang sekaligus pula merupakan Tim Investigasi DPP Lsm GPRUKK mengatakan bahwa didalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut,menurutnya perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh oleh Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Provinsi Banten.
"Kegiatan yang menelan anggaran mencapai 185 jutaan tersebut harus segera mendapatkan perhatian khusus dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten. Sebab, yang kami lihat di lokasi tampak ada potensi mark up Anggaran yang dilakukan pihak pelaksana," ucap Nurdin kepada wartawan media ini (Minggu 22/10/23).
Nurdin pun menyinggung kinerja peran konsultan yang mengawasi kegiatan tersebut, dirinya menduga ada indikasi pembiaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
"Kegiatan ini terkesan adanya pembiaran oleh pengawas kegiatan, padahal setiap titik kegiatan ada konsultannya, kami menduga ada main mata antara konsultan dan pelaksana kegiatan. Bukan tanpa alasan, bagaimana kita bisa menganggap kegiatan ini dilakukan dengan baik, jika hal kecil semacan K3 saja diabaikan, padahal aturannya jelas." Pungkasnya.
Diketahui kegiatan tersebut adalah merupakan hasil Penunjukan Langsung(PL)Yang diprakarsai oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten.
Hingga sampai berita ini kembali diterbitkan,baik Kontraktor maupun Dinas Perkim Provinsi Banten belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut.
(Red)