RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG – H.Retno Juarno selaku Ketua LSM KOMPAK (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) Kabupaten Tangerang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK -RI) untuk segera membongkar dugaan praktek Korupsi berjamaah pada Anggaran makan dan minum serta rapat pada Sekda Kabupaten Tangerang Tahun anggaran 2022 - 2023
Menurutnya, "Anggaran tersebut kenapa malah di jadikan, "Bancakan " oleh sejumlah oknum. Sedangkan disitu jelas pada rincian penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman rapat dan tamu tersebut dalam kurun waktu 2 tahun saja sejak 2022 sebesar Rp.1.797.940.000,00 (HPS) dan 2023 Rp.2.170.000.00,00 (RUP) dan itu bersumber dari dana APBD Kabupaten Tangerang," terang H.Retno Juarno (16/10/2023)
“Yang mana menurut hemat kami sangat besar sekali dan harus transparan dalam realisasinya, maka dari itu kami meminta BPK dan KPK untuk segera melakukan audit dan memeriksa serta mengetahui secara jelas rincian juga administrasi lengkap tentang bagaimana anggaran tersebut tdigunakan,” jelas Retno Juarno
Kecurigaan kami bukan tidak beralasan, karena selama ini diketahui bersama akibat terlalu sering sekali Bapak Sekda dan seluruh OPD menggelar dan mengadakan rapat di luar (red. Hotel Yasmine dan Lemo) sedangkan itu seperti kebiasaan,"Orang, Minum Obat" maka suatu hal yang lumrah dan mendasar jika kami menanyakan penggunaan makanan dan minuman tersebut," ucapnya kesal
"Sedangkan jika rapat di lingkungan gedung Setda, pasti itu tidak berlangsung lama, sehingga makan diganti dengan Snack terus itu hitungannya seperti apa...?.
"Kami hanya ingin penjelasan serta alasan atau keperluan makanan dan minuman selama rapat dan saat menerima tamu di Bagian Umum Setda. Oleh karena itu rencananya kami juga akan melayangkan Surat secara resmi ke Ombudsman dan KPK di Jakarta, karena ini sudah gak sehat. Masa Anggaran tersebut jadi bahan "Bancakan" para oknum orang - orang di Lingkup Sekda Kabupaten Tangerang," ucap Retno Juarno
"Saya pastikan bahwa penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku,” pungkasnya
Sementara itu, ibu Maya selaku Kabag Umum Sekda Kabupaten Tangerang, ketika ingin di mintai keterangannya terkait kebenaran sumber berita adanya dugaan hal tersebut, Awalnya engan berkomentar terlalu banyak, namun kini nomer WA Awak Media tersebut di block .
(Red/Ariyanto)