Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Satlantas Polres Serang Lakukan Olah TKP dan Evakuasi Korban Kecelakaan Lalulintas

Jumat, 06 Oktober 2023 | 20:19 WIB Last Updated 2023-10-06T13:19:41Z

 


RealitaNews.co.id_Serang  - Satlantas Polres Serang olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi korban kecelakaan lalulintas, Zainal Abidin berusia 17 tahun, penumpang motor Honda Beat A 2694 DA, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan  di Jalan Raya Serang-Tangerang, tepatnya di Kampung Tambak Baru, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Jumat (06/10/2023).


Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina melalui Kanit Gakkum Ipda Sandhi Pribadi menjelaskan sebelum mengalami musibah, Honda Beat A 2694 DA yang dikendarai Afido Arif (18 tahun) membonceng Zainal Abidin diketahui berjalan dari arah Serang ke arah Tangerang.


"Setiba di lokasi kejadian, Afido mencoba mendahului truk trailer B 9506 PEH bermuatan kontener yang dikemudikan Fikri Bani Mulis (32 tahun) warga Cadasari, Kabupaten Pandeglang," terang Ipda Sandhi Pribadi kepada media.


Hanya saja ketika berusaha mendahului, Afido yang merupakan warga Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan ini mengambil jalur dari sisi kiri jalan. Karena kurang antisipasi, motor Honda Beat serempetan dengan truk yang hendak disalipnya.


"Setelah serempetan, korban yang posisinya dibonceng terjatuh ke sisi kanan dan terlindas ban kiri belakang. Korban yang berstatus pelajar ini tewas di lokasi kejadian dengan kondisi luka berat pada kepala dan kedua kakinya," jelasnya.


Personil Unit Gakkum Satlantas Polres Serang yang tiba di lokasi kejadian segera mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit, sedangkan dua kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas beserta sopir dan pengendara diamankan ke Mapolres Serang.


Dalam kesempatan itu, Kanit Gakkum mengimbau kepada pengendara agar berhati-hati dengan memperhatikan batas kecepatan serta rambu lalu lintas saat berkendara. 


"Kami juga mengingatkan kepada pengendara agar tidak mendahului kendaraan dari sisi kiri karena dapat mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," tandasnya. (Red/Icha)