RealitaNews.co.id_Serang - Satresnarkoba Polres Serang tangkap pelaku pengedar pil Hexymer saat sedang berada di depan rumah di Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, SA (24) pengedar pil koplo dicokok personil Tim Satgas Satresnarkoba Polres Serang.
Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menjelaskan tersangka SA diamankan pada Senin (02/10) sekitar pukul 22.00 WIB saat sedang berada didepan rumah. "Tersangka diamankan di depan rumah pada Senin (02/10) sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap AKP Michael K Tandayu kepada media pada Rabu (04/10).
Kasatresnarkoba mengatakan terbongkarnya kasus peredaran obat daftar G itu, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas SA. Rumahnya tersebut sering didatangi remaja yang tak dikenal. "Dari laporan itu, Tim satgas yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan bergerak ke lokasi untuk pendalaman informasi, SA berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan, remaja pengangguran itu hanya bisa pasrah saat digelandang ke Polres Serang," kata Michael.
Michael mengungkapkan pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan ribuan pil hexymer yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. "Kemudian dilakukan penggeledahan di temukan 1.151 butir obat jenis hexymer dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 81.000 di simpan didalam lemari kamar," ungkapnya.
Michael menerangkan dari hasil pemeriksaan penyidik, SA mendapatkan ribuan pil hexymer tersebut dari seorang bandar di wilayah Jakarta dan sudah berjalan 3 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Pelaku sudah mengedarkan selama 3 bulan. Ia mengaku mendapatkan obat jenis hexymer tersebut dari saudara AB (DPO) yang beralamat di Jakarta," terangnya.
"Dari tangan tersangka SA, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1.151 butir pil hexymer yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Selain itu turut diamankan uang hasil penjualan obat serta 1 unit handphone," tambahnya.
Atas keterangan itu, Michael memastikan akan melakukan pengembangan terhadap pengungkapannya itu, dan memasukan AB dalam daftar DPO. "Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2023 tentang kesehatan," tutup Michael (Red/Icha)