Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Terbukti Peras Perusahaan Swasta Rp 530 Juta, Kades di Serang Dituntut 5 Tahun Penjara

Jumat, 06 Oktober 2023 | 19:08 WIB Last Updated 2023-10-06T12:08:25Z

 


RealitaNews.co.id_KABUPATEN SERANG - Akhirnya kasus keterlibatan dua orang perangkat Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, yang terbukti di dakwa melakukan tindakan pemerasan sebesar Rp. 530 juta kepada perusahaan PT Infinity Trinity dalam proses pembangun perumahan di Wilayah tersebut. Dengan hukum kurungan penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.


Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyana dan Endo Prabowo di dalam persidangan Pengadilan Tipikor Serang (06/10/2023)


Menurutnya, Dua terdakwa yaitu Sarja Kusuma Atmaja selaku Kepala Desa dan terdakwa Atmaja bin Mad Naim selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terbukti bersalah melakukan tindakan pemerasan kepada PT Infinity Trinity dengan dalih membuat sebuah Peraturan Desa (Perdes),"jelasnya


Tampak dalam persidangan tersebut, tuntutan ini dibacakan secara bergantian untuk terdakwa Atmaja. Kedua terdakwa dituntut bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang - undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan menjatuhkan putusan pidana terhadap Sarja Kusuma Atmaja berupa pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyana dan Endo Prabowo. 


"Itu berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan, Mulyana juga mengatakan, jika sebelumnya PT Infiniti telah memberi sumbangan ke Desa Nagara, tetapi itu karena terpaksa dan diancam oleh terdakwa Atmaja," tegasnya


Kemudian setelah diserahkan uang tersebut dengan dalih akan dimasukkan kedalam rekening Kas Desa," tutur Mulyana


Selanjutnya setelah menerima uang tersebut, Sarja dan Atmaja tidak berkoordinasi dengan pihak Kecamatan. Karena dengan alasan penerimaan uang tersebut adalah untuk mengganti tanah yang digunakan untuk badan jalan menuju perumahan. Padahal jalan itu sendiri bukan milik Desa tapi milik Negara,"ungkap Mulyana


"Anehnya lagi ketika uang yang konon katanya dimasukkan ke kas Desa, tetapi ternyata malah tidak dimasukkan ke dalam APBDes perubahan pada tahun 2021," katanya.


Padahal jelas-jelas uang diterima pada bulan Juli 2021, terdakwa Sarja meminta kepada bagian keuangan di Desa agar mentransfer sebesar Rp 230 juta ke terdakwa Atmaja. Lalu sisanya, yaitu sebesar Rp.300 juta, ke rekening atas nama Ajat untuk selanjutnya ia pergunakan dalam rangka sosialisasi dan kampanye dirinya yang ingin berambisi mencalonkan diri kembali sebagai Kepala Desa Nagara," jelas Mulyana


Menurt pengakuan, mulai dari untuk pembagian THR, sumbangan Mushala, hingga kegiatan sosial lainnya. Belum lagi uang yang ada di rekening Desa pun tanpa adanya sebuah pertanggung jawaban, bahkan tidak dibuatkan APBDes serta tidak dibuatkan laporan pertanggung jawabannya," kata JPU menyampaikan kepada Awak Media 


(Red/Ariyanto)