Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Akibat Pelantikan Kepala Desa Kemiri Berbuntut Panjang, Kini Pj Bupati Tangerang Digugat ke PTUN

Rabu, 22 November 2023 | 22:28 WIB Last Updated 2023-11-22T15:28:15Z

 


RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Buntut dari munculnya Surat Keputusan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang H.Andi Ony Prihartono, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, untuk masa jabatan 2023 - 2029, Akibatnya  kini dirinya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)


Dalam keterangannya Ria Kusmawati selaku Kuasa Hukum Calon Kepala Desa (Cakades) Kemiri Nomor Urut : 1 Jamaludin, kepada Awak Media menjelaskan, Jika gugatan dengan Nomor 45/G/2023/PTUN.SRG, telah ia masuk pada tanggal 5 November 2023 lalu. Dan saat ini, sedang dalam proses pemberkasan,” jelasnya


Ria Kusmawati, Perempuan lulusan Magister Hukum ini juga menjelaskan, Jika kliennya sudah melakukan upaya keberatan - keberatan terkait adanya cacat formal dalam penyelenggaraan Pilkades Kemiri melalui Panwas Pilkades.


Berbagai upaya telah kami tempuh, yang akhirnya naik sampai ke Panitia Pilkades tingkat Kecamatan. Tapi, lagi - lagi hal itu  tidak terjadi kemufakatan bersama. Lalu, naiklah sampai ke tingkat Kabupaten. Nah disini (red.Kabupaten), harusnya segera ditindaklanjuti, bukan malah ada pelantikan. Ada apa ini ?” kata Ria (22/11/2023)


Setidaknya, menurut Ria Kusmawati, baiknya ada sebuah penjelasan dari Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Tangerang terkait beberapa keberatan - keberatan yang disampaikan dari pihaknya, apakah diterima ataupun ditolak."Coba jelaskan dong ?," ungkapnya 


“Kalau emang ditolak, ini loh alasannya. Kalau diterima, ini juga loh alasannya, kan jelas !!! Ini malah tidak ada kabar Ceritanya. Kan Ambigu. Jadi dengan dasar ini lah menurut Saya, telah terjadinya dugaan adanya tindakan kesewenang - wenangan terhadap klien kami,”pungkasnya




(Red/Ariyanto)