RealitaNews.co.id_Rabu 29 November 2023, APINDO KABUPATEN LEBAK BERTEMU PJ BUPATI LEBAK Iwan Kurniawan, ST., MM. Didampingi Sekda Lebak Budi Santoso, AP.,M.Si.,ASDA 1 Alkadri, Kabid. P3TK Disnaker Rully Chaeruliyanto. Sedangkan yang Hadir dari APINDO Lebak yakni Ketua Apindo Drs.H.Pepep Faisaludin, Sekretaris APINDO Dede Sudiarto, MM, Dan bendaharsa APINDO Putra Ferdinan, ST.
Penandatanganan berita acara rapat tripartit oleh ketua Apindo Lebak Pepep Faisaludin merupakan hasil rapat yang dilaksanakan di kantor disnaker kabupaten lebak pada kamis 23 november 2023 dihadiri lengkap daei dewan pengupahan. Baik dari unsur pemerintah, unsur pengusaha dan unsur buruh. Rujukan kenaikan upah minimum kabupaten didasarkan pada Peraturan Pemerintah no 51 tentang pengupahan. Dimana rumus yang dipaakai sudah tertuang dan dijadikan rujukan.
Menurut ketua Apindo Lebak Pepep Faisaludin bahwa penentuan besaran upah minimum harus mengacu pada atursn yang disepakati di tingkat pusat dan menjadi dasar, kalau mencoba membuat rumusan diluar aturan dasar nya, ya jadi tidak relevan. Namun bileh saja berpendapat lain, itu mebjadi sebuah dinamika yang biasa saja terjadi. Namun bagi Apindo, kita patuh pada aturan yang berlaku sebagai alat ukur negosiasi antara pengusaha dan pekerja nya.
Namun disampaikan ketua Apindo pebak saat rapat dewan pengupahan menyatakan tidak akan menandatangani berita acara kecuali di depan dan diketahui oleh PJ. Bupati Lebak, untuk itu hari rabu menjadi agenda bertemu PJ bupati di pendopo baik dari apindo, SPN, dan Disnaker lebak. Meskipun dari unsur Serikat buruh memilih untuk tidak hadir.
Penandatanganan berita acara rapat dewan pengupahan, yang kemudian mengambil formula lebih tinggi dari rentan perhitungan disnaker yang hanya 0,1 persen menjadi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 0,3 persen. Dan kemudian PJ Bupati Lebak merekomendasikan untuk diteruskan kepada PJ. Gubernur Banten.
Disela-sela pertemuan Apindo, Disnaker, dan PJ Bupati Lebak. Ketua Apindo Lebak menyampaikan keinginan nya agar pemerintah daerah dapat memfasilitasi kemudahan perijinan, menyiapkan tenaga kerja yang terampil sesuai kebutuhan peeusahaan, dan menambah anggaran pelatihan BLK dibawah dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
(Red/Mujahidin)