RealitaNews.co.id_Seorang pria berinisial HS (19) kudu berurusan dengan Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten. Lantarannya, HS menganiaya seorang pria berinisial NA (21), yang tak lain merupakan temannya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah kontrakan di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/11/2023) sekitar jam 8 pagi.
"Tersangka HS kami tangkap hanya beberapa jam usai peristiwa. Setelah korban melapor," kata Kapolsek Cisoka AKP Eldi, Minggu (26/11/2023).
Eldi kemudian menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata Eldi, awalnya tersangka menghubungi korban untuk meminjam uang Rp100 ribu. Kemudian tersangka datang ke kontrakan korban.
Korban kemudian memberi pinjaman kepada tersangka Rp100 ribu. Namun, tersangka merasa korban membicarakan dirinya kepada orang lain terkait peminjaman uang itu.
"Tersangka menegur korban agar tidak membicarakan dirinya di belakangnya. Namun karena tidak merasa, korban menampik tuduhan itu," ujar Eldi.
Tersangka kemudian emosi dan mencoba menarik korban keluar kontrakan. Korban menolak sehingga terjadi kegaduhan yang kemudian sempat dilerai oleh beberapa orang tetangga kontrakan.
"Tapi sejurus kemudian, tersangka memaksa masuk kontrakan lalu melakukan pemukulan kepada korban beberapa kali," ucap Eldi.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh korban didampingi keluarga ke Polsek Cisoka. Polisi bergerak cepat dengan melakukan visum. Setelahnya, polisi langsung mengamankan tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
(Red/Icha)