Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Jumadi, SH And Patners Bersama Buruh Akan Tetap Melanjutkan Perkara PT.Yooshin Indonesia Sampai Pengadilan

Selasa, 07 November 2023 | 08:34 WIB Last Updated 2023-11-07T01:34:11Z


RealitaNews.co.id_Cisoka, Tangerang - Adanya pemanggilan oleh Satreskrim Polres Kabupaten Serang Polda Banten, Senin (6/11/2023). terhadap Buruh Pt.Yooshin Indonesia Yang didampingi oleh Jumadi, SH and Patners, selaku pengacara bersama pihak perusahaan Pt.Yooshin Indonesia dan Ketua PUK Serikat FSPKEP untuk dilakukannya komportir dan dijelaskan oleh Jumadi, SH pada wartawan bahwa pelapor akan tetap melanjutkan perkara sampe pengadilan,  perkara sudah naik sidik dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Jumadi SH, dan Buruh PT.Yooshin Indonesia Menolak diadakannya ( RJ ) Restorative Justice.



" Tadi sudah di komportir dengan temen temen dari polres Kabupaten Serang, pihak perusahaan dari pihak saksi dari pelapor semua di komportir itupun ada pihak kuasa hukumnya juga dari pihak perusahaan .


Intinya kami pelapor tetap melanjutkan perkara ini sampe pengadilan yang perkara inikan sudah naik sidik sudah dilimpahkan ke kejaksaan kami tetap menolak apabila nanti diadakan ( RJ ) Restorative Justice dan kami tadi sudah bersurat, intinya dalam komportir tadi pihak perusahaan ada pembelaan begitupun pelapor dari pelapor juga ada pembelaan dan begitu pun dari pihak saksi serikat, temen temen dari serikat pun setelah dikomportir mengenai surat tersebut pihak FSPKEP tidak mengetahui sama sekali anehnya tadi pihak perusahaan dia menyebutkan nama nama tersebut yaitu dari FSPKEP alasannya produk ini dari FSPKEP.


Setelah dikomportir dengan FSPKEP dari pihak perusahaan dengan kita semua itu tidak ada yang namanya FSPKEP mengetahui tentang surat tersebut, tidak mengetahui terjadinya namanya FSPKEP, jadi surat pernyataan itu FSPKEP tidak mengetahui tapi pihak perusahaan tetap bersih kukuh bahwa Sanya itu yang membuat FSPKEP tadi setelah di komportir ternyata pihak serikat mulai dari ketua, sekertaris sampai bendahara kepengurusan FSPKEP PUKnya itu tidak mengetahui ," ucapnya.


" saya selaku kuasa hukum dari pelapor tetep akan melanjutkan perkara ini sampai ditetapkan tersangka, ditahan oleh Polres sesuai alurnya, sesuai UU nya, sesuai proses penyidikannya kami tetep melanjutkan proses ini sampai kepengadilan, sampai putusan akhir oleh hakim ketua pengadilan serang ," tambahnya.(Red/Agi).