RealitaNews.co.id_Depok, Ketua RW. 06 (Haji Sugeng) mengusir dan melarang wartawan melakukan tugasnya sebagai kontrol sosial dan membentak seorang wartawati di lokasi proyek pemerintah.
Perilaku ketua RW. 06 (Haji Sugeng) telah melanggar UU nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan PERS, pasal 18: "Setiap orang yang secara Melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 akan dipidana dengan penjara paling lama 2 Tahun atau dengan denda paling banyak Rp. 500 000,000,00 (lima Ratus juta rupiah)."
Selasa, pada tanggal : 31/10/2023, saat wartawati dan wartawan berada dilokasi Proyek pemeritah untuk melakukan tugasnya dan mencari informasi tentang proyek pembangunan saluran Drainase Kota Kali Gondang dan pembangunan rumah pompa perumahan Marinir Rangkapanjaya Baru, Pancoran Mas, Depok.
Pada saat itulah datang ketua RW. 06 (Haji Sugeng) turun dari mobil berjalan menuju lokasi dan ke wartawati sambil membentak dengan muka geram berkata "Dari mana kalian? dan dijawab oleh wartawati dengan baik, "Sore pak kami dari media," tapi tidak didengarkan malah berkata saya tidak butuh wartawan dan mengusir wartawati-wartawan dari lokasi dengan berjalan dan berteriak menyuruh salah satu warganya yg ada di lokasi, usir mereka pak tapi seorang warga tersebut mengabaikkan suruhan-omongan RW. 06 (Haji Sugeng).
RW. 06 (Haji Sugeng) tersebut berkata, "di lokasi ini tidak perlu ada wartawan, ini lokasi saya, saya tahu wartawan hanya mencari uang" dengan raut wajah emosi dan berteriak-teriak dengan nada tinggi, saya RW. 06 suruh cari saya, dan mendatangi wartawan dengan berkata dan menunjuk kewartawan lainnya, Ngapain kamu melototin saya, dijawab oleh wartawati pak tidak ada yang melototin bapa kami datang baik-baik tapi bapa yang marah-marah dan ngotot pada kami tapi RW. 06 tersebut malah tambah beringas dan untuk menghindari hal yang tidak-tidak para media kembali dan beberapa warga yang melihat dari warung-warung mereka yang ada didekat lokasi hanya terdiam.
Bersumber dari pajak rakyat yang selama ini dikumpulkan pemerintah, untuk pembangunan, diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kota Depok, melakukan satu kegiatan, melalui Dinas sumber daya air, pekerjaan fisik saluran Drainase perkotaan dan pembangunan rumah pompa di kawasan komplek perumahan Marinir Keluran Rangkapanjaya Baru kecamatan Pancoran Mas kota Depok Jawa Barat.
Sebagai pelaksana penataan Drainase kali Gondang dan pembangunan rumah pompa, yang sudah dipercaya oleh dinas terkait, CV. RAJA BANGUN PRANANDA, dan konsultan pengawas PT. DANAUREKSA SARANA cipta, dengan nilai anggaran yang digunakan sebesar : 816,975,647,23 juta rupiah APBD kota Depok Tahun anggaran 2023.
Mulai kerja tanggal: 29/9/2023 sampai dengan tanggal : 27/11/2023, dengan tenggang waktu 60 hari kalender, menurut informasih bahwa proyek tersebut baru dikerjakan sehingga ada keterlambatan kurang lebih dua pekan dari waktu yang ditentukan mulai kerja.
Rabu tanggal : 01/11/2023 awak media ini mendatangi kantor Kelurahan Rangkapanjaya Baru, untuk mengklarifikasi tindakan RW. 06 (Haji Sugeng) dan menanyakan nama RW. 06 (Haji Sugeng), namun Lurah tidak memberitahukan, Lurah hanya mengatakan, "Nanti saya panggil dan saya tegur apa maksudnya melarang wartawan untuk melakukan tugasnya liputan, Lurah juga mengatakan akan saya meditasikan ke RW. 06 (Haji Sugeng) tapi sampai berita ini diturunkan belum ada kabar beritanya dari Lurah Rangkapanjaya Baru kepada wartawati dan wartawan tersebut.
(Red/Agi)