RealitaNews.co.id_Cisoka, Tangerang - yang namanya Urugan Tanah dibawa dari luar yang seharusnya sebelum pengiriman untuk pengurugan dari wilayah luar ke dalam wilayah seperti yang saat ini yang terjadi di Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Kamis (9/11/2023).tepatnya di Kp Saga Desa Caringin akses jalan dari Cisoka - Tigaraksa, adanya urugan diduga tidak berijin baik ijin ke Desa Caringin, atau masyarakat sekitar yang terdampak ataupun ke Muspika kecamatan Cisoka, lain halnya dengan Cut and fill tanah yang dalam pemerataan tidak dibawa dari luar ke dalam atau dari dalam keluar wilayah.
Peran Satpol-PP, sebagai penegak perda, Dinas Perhubungan yang mengecek ijin trayeknya, atau Satlantas Ijin kendaraan karena urugan tersebut harus jelas diketahui oleh tiga unsur tersebut begitu juga dengan aparatur pemerintahan yang ada diwilayah kecamatan Cisoka.
Dahlan Ketua Ormas LMP MAC Kecamatan Cisoka menjelaskan
" Kalo menurut saya silahkan saja artinya ini ada pemiliknya usaha, seharusnya pertama yang harus diperhatikan terkait perijinan pertama ijin wilayah dan koordinasi wilayah terutama dari lurah aparat terkait Satpol-PP disini juga ada kontrol sosial, terutama inikan bisa jadi pembangunan untuk kecamatan Cisoka intinya kita mendukung dari ke ormasan tapi jangan lupa ayo kita sama sama saling menghargai terutama ini benar gaknya ke lurah atau ke desa aja belum ada laporan harusnya ada laporan ijin dulu ke kepala desa, rt, rw jaro, lalu Satpol-PP, harus ditembuskan ijinnya ," tegas dahlan.
" Kalo benar belum berijin kita arahkan untuk ijin wilayah dilengkapi dulu, permisi dulu itu yang paling utama kalo belum berijin jangan dulu di kerjakan ," tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan Jajaran Ormas Se-Kecamatan minta Agar pengurugan tersebut melengkapi ijinnya bilamana tidak berijin Jajaran Ormas Se-Kecamatan Cisoka akan berkoordinasi dengan aparat pemerintahan Kecamatan Cisoka khususnya dengan Bapak Lurah Desa Caringin, bapak Camat, Bapak Kapolsek, Bapak danramil Kecamatan Cisoka Agar menyelesaikan Perijinannya dan diketahui oleh Pihak Muspika dan Desa (Red/Agi).