RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Akhirnya KPU Kabupaten Tangerang telah merilis secara resmi dan menetapkan titik - titik lokasi jadwal kampanye. Yakni untuk rapat umum, pertemuan tatap muka dan tempat pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024.
Seluruhnya tersebar pada 29 kecamatan dengan enam daerah pemilihan (dapil). Demikian disampaikan Ketua Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar, (30/11/2023).
"Kita sudah tentukan untuk titik - titiknya, yaitu ada di 6 Dapil dari 29 Kecamatan yang ada. Penetapan lokasi dan jadwal kampanye bersama sesuai PKPU 15 terkait tahapan dan jadwal kampanye sesuai yang dikeluarkan KPU RI," ujar Umar.
Umar juga mengatakan lokasi kampanye rapat umum untuk Pemilu itu telah ditetapkan sejak pertengahan bulan November ini. Kemudian, selain menetapkan lokasi rapat umum, Kami juga sudah menetapkan lokasi yang boleh dan yang tidak boleh untuk pemasangan alat peraga kampanye," jelasnya.
"Memang kalau bicara kampanye ini ada beberapa metode, dan nanti dari metode itu kita bagi 2 tahap. Untuk tahap Pertama sampai 10 Februari 2024 kita sudah fasilitas untuk titik - titik pemasangan APK," ucapnya.
Adapun dari ke 6 Dapil tersebut yakni :
# Dapil I meliputi Kecamatan Balaraja, Jayanti, Tigaraksa, Jambe, Cisoka dan Solear.
# Dapil II, Kecamatan Kresek, Kronjo, Mauk, Kemiri, Sukadiri, Sukamulya, Gunung Kaler dan Mekar Baru.
# Selanjutnya, Dapil III adalah Kecamatan Teluknaga, Kosambi, Pakuhaji, Sepatan dan Sepatan Timur. Kemudian
# Dapil IV meliputi Kecamatan Pasar Kemis, Rajeg dan Sindang Jaya. Sedangkan Dapil V, Kecamatan Curug, Cikupa, dan Panongan.
# Davil VI Kecamatan Legok, Pagedangan, Cisauk dan Kelapa Dua. Dan untuk pemasangan APK sudah keluar juga aturan mainnya
"Aturan itu bahwa ada beberapa tempat yang dilarang. Mulai dari tempat ibadah, pendidikan, kesehatan dan di jalan protokol,"pungkasnya
(Red/Ariyanto)