RealitaNews.co.id_Kurang dari 24 jam Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Hotel Royal krakatau kebon dalem Kelurahan Purwakarta Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon,
Kamis, 02/11/23.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Purwakarta Polres Cilegon IPTU Iwan Sofian menjelaskan Pada saat Press Conference awal mula kejadian Pada hari jumat tanggal 27 oktober 2023 sekira jam 12.30 Wib Saudara Nanang ketika selesai melaksanakan ibadah shalat jumat mendapati kendaraan bermotor miliknya merk kawasaki ninja RR 150 cc nopol A 6861 SM, noka MH4KR150KAKP37499, nosin KR150KEP37596 Tahun 2010 Warna Hitam sudah tidak berada di tempat parkiran.
Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Danru Security Imanudin dan langsung cek cctv. dari rekaman cctv terdapat diduga pelaku masuk ke hotel royal krakatau pada jam 11.50 wib menggunakan kendaraan listrik berwarna putih Nopol A 6862 DE,
pelaku menggunakan jaket merah dan menggunakan helm full face serta menggunakan masker.
kemudian pelaku memarkirkan kendaraannya di parkiran dekat tower belakang.
Tiga hari sebelumnya Pelapor merasa kehilangan kunci kontak asli di area parkir Hotel The Royal Krakatau pada saat sedang bekerja sebagai house keeping di hotel The Royal Krakatau selanjutnya ada karyawan hotel yang menemukan kunci kontak tersebut, karyawan tersebut menanyakan kepada pelaku dan oleh pelaku diakui bahwa kunci kontak itu miliknya saat itu pelaku sedang bekerja sebagai teknisi untuk menyiapkan perangkat zoom meeting untuk rapat kerja di The Royal Krakatau.
Selanjutnya pada hari Jumat, 27 Oktober 2023, terduga pelaku masuk ke parkiran hotel The Royale Krakatau kemudian melepaskan jaketnya dan menaruhnya di box motor listriknya kemudian berjalan menuju arah kendaraan korban, Selanjutnya terduga pelaku membawa ranmor keluar hotel The royal krakatau sekira jam 11.58 wib. Atas kejadian tersebut korban menghubungi polsek purwakarta dan membuat laporan polisi.
atas kejadian tersebut Kapolsek Purwakarta IPTU Iwan Sofian, SE, MM
dan Kanit Reskrim Polsek Purwakarta IPDA Januar Alihamzah, SH, MH bersama personil polsek Purwakarta bergerak cepat menuju Kota Serang dan pada hari Sabtu, 28 Oktober 2023 sekira jam 03.00 wib Pelaku beserta Barang Bukti Ranmor Ninja RR nopol A 6861 SM, noka MH4KR150KAKP37499, nosin KR150KEP37596 Tahun 2010 Warna Hitam berhasil di amankan di depan Perumahan Citraland Puri Ciracas Kota Serang selanjutnya dibawa menuju Mapolsek Purwakarta.
Korban atas nama Nanang (46) warga Palas Bendungan Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon. Mengalami kerugian Rp.25.000,000,-(Dua Puluh Lima Juta Rupia)
Pelaku AH (30) alamat kampung cidemang unyur Kecamatan Serang Kota Serang
Barang bukti yang disita 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Kawasaki Ninja nopol A 6861 SM warna hitam tahun 2010 1 buah BPKB kendaraan bermotor merk Kawasaki Ninja novolt A 6861 SM warna hitam tahun 2010,1(satu) lembar STNK kendaraan bermotor merk Kawasaki Ninja No Pol A 6861 SM warna hitam tahun 2010 1 (satu) unit sepeda motor merk Yadea T9 warna putih milik pelaku,1(satu) buah helm jenis full face merk KYT warna hitam biru, 1 (satu) buah jaket warna merah maroon milik pelaku, 1(satu) buah kaos warna hitam milik pelaku.
Atas kejadian tersebut pelaku AH (30) warga kota serang melanggar Pasal 362 KUHP diancam hukuman selama 5 tahun penjara."tutup IPTU Iwan Sofiyan Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten
(Red/Icha)