RealitaNews.co.id_KABUPATEN TANGERANG - Kembali kegiatan pekerjaan pembangunan
Proyek yang bersumber dari Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, dengan nama tender Pembangunan Overpass Balaraja Barat menuai kritikan pedas dari.sejumlah Aktivis pemerhati Kebijakan Publik Kabupaten Tangerang, yang meminta pihak ataupun Instansi terkait turun ke lapangan, melihat secara langsung serta memberikan teguran keras ataupun sanksi tegas kepada pelaksana kegiatan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh H.Alamsyah MK selaku Direktur Utama PT. Media Alam Sakti (MAS). Menyampaikan temuan tersebut kepada Awak Media.
Perlu diketahui, pelaksanaan proyek pembangunan Overpass Balaraja Barat tersebut menelan anggaran Fantastis sebesar Rp.104. 063. 427 999, 75 (HPS) dan dikerjakan oleh PT Kadi International dan beralamat di Wisma KPS Jln. Bekasi Timur IV Nomor 3A Jatinegara, Jakarta Timur," jelasnya
Bahkan perlu diketahui sejak proses dari awal tender dengan penawaran sebesar Rp. 91.245.892.570,12 dinilai telah banyak mengabaikan keselamatan pekerja maupun masyarakat umum.
H. Alamsyah MK, menjelaskan seharusnya pihak PPK Satuan Kerja (Satker) jalan Nasional wilayah Satu Banten berani memberikan teguran keras atau sanksi tegas kepada pelaksana kegiatan tersebut, karena dinilai telah mengabaikan keselamatan pekerja maupun masyarakat dalam pembangunannya," ucapnya.
“Bisa dilihat sendiri, untaian kabel tampak terurai kebawah, bahkan ada yang di tanah. "Apakah itu tidak membahayakan masyarakat maupun pekerjanya sendiri,” ungkap H. Alamsyah MK (28/11/2023).
Sedangkan kabel yang terurai itu banyak yang bercampur, ada kabel listrik, telkom, optik, hal itu berpotensi membahayakan keselamatan, apalagi saat ini musim penghujan," tegasnya
“Bayangkan jika saja ada kabel listrik yang terbuka atau terkelupas, kemudian terkena air, itu bisa menimbulkan konsletinng bahkan kebakaran. "Masa iya...proyek senilai 104 Milyar lebih tidak memperhatikan dan lalai memikirkan keselamatan masyarakat dan pekerjanya,” imbuh Alamsyah.
“Kalau kita lihat pekerjaan tersebut sudah beberapa bulan, dan kabel tampak berantakan terurai kemana - mana, juga terlihat di atas tanah bercampur lumpur yang menandakan bawah kegiatan tersebut sudah lama, Atau memang sengaja telah adanya pembiaran dari pihak Satker PJN wilayah 1 Banten,” tandasnya.
Terlebih lagi sebenarnya mereka itu paham dan tahu aturannya, tapi kenapa sengaja mengabaikan K3 (Kesehatan dan Keselamatan kerja), ini sudah jelas melanggar Undang - undang, khususnya Nomor : 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta jelas ada ancaman pidananya bagi yang melanggar ketentuan tersebut,"ungkapnya mengakhiri
(Red/Ariyanto)