Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemdes Taban diLaporkan keKejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Terkait Adanya Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa

Rabu, 01 November 2023 | 18:19 WIB Last Updated 2023-11-01T11:19:01Z


RealitaNews.co.id_Kabupaten Tangerang, - Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia  (KOMPPI) resmi laporkan pemdes Taban ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, terkait Adanya dugaan Penyelewengan Anggaran yang dilakukan pihak pemdes Taban yang mengarah ke Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Khususnya dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa (Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten) Tahun 2022 yang dianggarkan melalui APBN. Rabu.01\11|2023 siang.


Ketua KOMPPI Usrah SH, mengatakan terkait dugaan yang dilaporkan ke Kejari Tigaraksa/Kejaksaan Kabupaten Tangerang adalah adanya dugaan/Indikasi penyelewengan Anggaran dan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Anggaran Dana Desa yang Fiktif serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang pada Tahun 2022.


Diketahui Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi Anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 sebesar Rp.Rp. 1.133.937.000 ( Satu Miliar Seratus Tiga puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu Rupiah)  diperuntukkan pembiayaan dalam Kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.


Adapun dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa yang di duga di lakukan oleh pihak terlapor yaitu diantaranya pada Alokasi Anggaran untuk "Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat" yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.79.910.000 yang Komppi duga kuat merupakan yang fiktif termasuk pada Alokasi Anggaran untuk kegiatan pelaksanaan pembangunan desa yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.37.720.000, dan serta pada kegiatan lainnya banyak pula diduga di Mark' Up. Ungkapnya.


Lanjut Usrah, penyelewengan Anggaran tersebut di duga kuat mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga kami anggap Pemdes Taban melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tepat nya di Pasal 2 dan pasal 3. Tuturnya.



Berkaitan dengan hal tersebut KOMPPI saat ini meminta pihak Kejaksaan (Kejari Tigaraksa/Kejari Kabupaten Tangerang) untuk segera menindak lanjuti Laporannya, serta KOMPPI meminta Kejaksaan untuk membentuk Tim pencari fakta untuk melakukan pengumpulan data (Pulda) dan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait khusus pada laporan tersebut.


(Red/Agi)