Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Perwakilan Pihak Perusahaan PT Yooshin Indonesia Hadir Dalam pemanggilan Konfrontasi Persoalan Penyerahan Surat Pernyataan Agus Saipun

Selasa, 07 November 2023 | 16:09 WIB Last Updated 2023-11-07T09:09:58Z


RealitaNews.co.id_Serang, Banten - Pihak perusahaan PT yooshin Indonesia hadir dalam pemanggilan Komportir di Satreskrim polres Kabupaten Serang bersama perwakilan pihak buruh PT Yooshin Indonesia yang didampingi oleh salah satu pengacara Jumadi, SH & Patners beserta pihak pengurus dari serikat FSPKEP.

Menurut Fendy Kuasa hukum PT Yooshin Indonesia saat diwawancarai oleh awak media dipolres kabupaten serang Polda Banten.

Senin, (6/11/2023).


Saksi dari klien Fendy yaitu Albert dalam penyidikan dan dilakukannya konfrontasi bersama pengurus FSPKEP terkait persoalan penyerahan surat pernyataan Agus saipun dalam keterangannya Albert kepada Fendy selaku kuasa hukum bahwa Albert mendapatkan surat pernyataan dari FSPKEP.



Fendy Kuasa hukum PT Yooshin Indonesia dan selaku kuasa hukum Albet ( Saksi )


" Agenda hari ini saksi kami ini pak albert di panggil oleh penyidik untuk dilakukan konfrontasi bersama dengan pengurus FSPKEP kurang lebih ada empat orang tadi diruangan penyidik sudah dikumpulkan terjadilah Konfrontasi, perihal Konfrontasi itu terkait dengan persoalan penyerahan surat pernyataan atas nama Agus saipun jadi kalo persi dari klien kami pak albert menyampaikan bahwasanya pak albert mendapatkan surat pernyataan itu dari FSPKEP makanya tadi FSPKEP juga diruangan itu ikut di klarifikasi ," imbuh Fendy pada saat diwawancarai oleh awak media.


" Terkait pidana, inikan masih proses penyelidikan menurut pendapat saya penyidik masih butuh waktu yang panjang dan kerja yang panjang karena harus ada pemisahan pemisahan lanjutan terkait dengan saksi saksi yang mengetahui, yang melihat dan menyaksikan mendengar terkait dengan adanya dugaan pemalsuan surat, tadi saya juga didalam komprontasi saya juga sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa kalo seandainya ini dikomportir bahwa ada orang orang yang Terlibat bahkan belum dipanggil menurut saya itu harus dipanggil, siapa saja itu ada bu halimah, ada pak agus saipun sendiri, dan istrinya dan anaknya kemudian ada juga dari kuasa hukum dari Pt.Yooshin Indonesia kemudian dari para pekerja juga karena berkaitan dengan surat pernyataan ini kan digunakan untuk dipersidangan jadi menurut persi dari klien kami surat pernyataan ini ketika dipergunakan dipersidangan tentu itu sebelumnya sudah dikonfirmasi kepada pak agus saipun sendiri selaku yang menandatangi surat pernyataan," Sambungnya.