Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Cikande Terus Tingkatkan Patroli Malam Mencegah Terjadinya Tindak Kejahatan

Rabu, 15 November 2023 | 19:10 WIB Last Updated 2023-11-15T12:10:06Z


RealitaNews.co.id_Polres Serang - Upaya pencegahan terjadinya tindak kejahatan, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta gangguan Kamtibmas lainnya, personel Polsek Cikande Polres Serang, melakukan Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan melaksanakan patroli di tempat rawan wilayah Hukum Polsek Cikande. Selasa (14/11/2023) Malam.


Patroli ini dilaksanakan oleh personel piket Polsek Cikande dengan menyasar berbagai tempat rawan kejahatan dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cikande seperti objek vital kawasan industri modern, pertokoan, perbankan, gerai ATM, tempat tongkrongan anak muda dan pemukiman masyarakat. 


Patroli ini dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif, serta mencegah terjadinya tindak kejahatan.


Selain itu, kegiatan ini sesuai dengan Commander Wsih Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan yaitu Nasi Rabeg (Penanggulangan Situasi Rawan dan Antisipasi Begal).


Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas juga berdialog dengan masyarakat menyampaikan pesan kamtibmas agar masyarakat waspada terhadap aksi kejahatan. Petugas juga menghimbau anak - anak muda yang ditemui tidak nongkrong sampai larut malam dan agar pulang ke rumah masing - masing demi keamanan.


Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan mengatakan, pihaknya terus meningkatkan patroli saat jam-jam rawan, baik pagi, siang, malam sampai dini hari dengan tujuan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.


”Patroli kewilayahan yang kami lakukan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas lainnya demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata Kapolsek.


Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat bila melihat hal yang mencurigakan bisa segera melapor kepada aparat kepolisian atau kantor polisi terdekat. ”Masyarakat juga bisa menghubungi Call Center 110,” sambungnya.


(Red/Agi)