RealitaNews.co.id_Cibodas, Kota Tangerang, Banten - anggota personel unit Reskrim Polsek Jatiuwung yang dipimpin oleh Panit Reskrim Aiptu Imam Santoso melarang dengan tidak memperbolehkan Irwan seorang awak media dari Patroli-indonesia.com untuk melihat dan mengambil dokumentasi 4 remaja diduga hendak tawuran yang telah diamankan dalam mobil patroli Resmob, Minggu (26/11/2023) pukul 03:50wib.
Sejumlah remaja diduga hendak tawuran yang diamankan oleh unit Reskrim Polsek Jatiuwung berlokasi di Jalan Prabu Siliwangi Raya, tepatnya di pos pantau depan jajanan kuliner perbatasan wilayah hukum Polsek kelapa dua.
Ada apa yang terjadi dengan Polsek Jatiuwung, hingga awak media tidak diperkenankan untuk melihat, menanyakan dan mengambil dokumentasi sejumlah remaja yang sudah di amankan berada dalam mobil ...!!!!
Didalam UU.Pers No.40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 dijelaskan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dalam mencari, menyebarluaskani serta mempublikasikan berita dapat diancam pidana kurungan 2 tahun penjara dan denda 500,000,000,-
Irwan pun berharap agar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S H., S.I.K., M.Si., menegur dengan memberikan pengarahan kepada anggota personelnya untuk selalu bersinergi dengan wartawan dalam membantu menyebarluaskan informasi dan mempublikasi kegiatan positif instansi Polri khususnya diwilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota beserta jajaran Polsek.
(Red/Amru / tim)