RealitaNews.co.id_Lombok Tengah (NTB) - Kepolisian Sektor Praya Barat Daya Polres Lombok Tengah bersama Dinas Kehutanan Tastura Mereja melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi bahaya Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) kepada masyarakat yang ada di Desa Montong Sapah, Selasa(2/11).
Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Jamaludin mengatakan, patroli dan sosialisasi bersama dinas kehutanan adalah bentuk sinergitas kepolisian dengan pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya bahaya Karhutla dan mengajak kepada warga masyarakat untuk bersinergi dan bersama sama menjaga lingkungan sekitarnya,
Pihaknya juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar yang nantinya dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.
“Kami juga memberikan edukasi tentang sanksi hukum bagi pelaku pembakar hutan dan lahan, jika terjadi kebakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan kepada bhabinkamtibmas atau Petugas kepolisian setempat,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan konsekuensi hukum bagi masyarakat yang nekat membakar lahan yang dapat menyebabkan Karhutla akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“sesuai pasal 78 ayat (3) UU RI Tahun 1999 barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000. 000 (lima milyar rupiah),” tutupnya.
(Red/Icha)