RealitaNews.co.id_Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten Pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira jam 13.40 Wib di Lingkungan Duku Malang Kelurahan Tegal Bunder Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon telah mengamankan 2 (Dua) orang Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor (Curanmor) Roda 2 (dua).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Purwakarta Polres Cilegon IPTU Iwan Sofian menjelaskan bahwa Pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira jam 13.40 Wib di Lingkungan Duku Malang Kelurahan Tegal Bunder Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Bhabinkamtibmas Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten bersama warga telah mengamankan 2 (Dua) orang Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor (Curanmor) Roda 2 (dua).
Pelaku FH alias Janim (35) dan IW (21) Warga Kecamatan Melinting Lampung Timur.
Modus Operandi kedua pelaku Curanmor Roda Dua dengan Menggunakan Kunci Palsu / Kunci Leter T
Korban Curanmor Suhada warga Lingkungan Duku Malang Kelurahan Tegal Bunder Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.
IPTU Iwan menjelaskan Kronologis kejadiannya Pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekira jam 13.30 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT No. Pol A-3940-UK tahun 2022 warna silver No. Rangka : MH1JM8218NK663948 No. Mesin : JM82E1662032, kejadian bermula saat Saksi Sdri. Husbana melihat 2 (dua) orang pelaku sedang melakukan upaya Pencurian Sepeda Motor di depan rumah korban Saudara Suhada, lalu diteriaki maling oleh Saksi Saudari Husbana sehingga tidak sempat terambil Sepeda Motor tersebut oleh Pelaku kemudian 2 (dua) Pelaku melarikan diri namun berhasil diamankan oleh Warga dan bhabinkamtibmas Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten.
Barang bukti yang diamankan berupa
1. 1 ( Satu) Unit Kendaraan SPM / R2 Merk Honda Beat Warna Hitam No. Pol : BE 2413 NDN beserta STNK yang di gunakan pelaku.
2. Tas selendang warna biru tua yang berisikan Kunci Leter T, Dompet Warna Coklat dan 1 (Satu) buah Hand Phone / HP.
3. 1 (Satu) Unit Kendaraan SPM / R2 Milik Korban Merk Honda Beat Steeet Warna Silver No. Pol : A 3940 UK An. Suhada.
Atas kejadian tersebut Kedua Tersangka dapat dikenakan Pasal 363 ayat (1) Angka 4 merupakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumanya maksimum 7 tahun penjara tutup IPTU Iwan Sofiyan selaku Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten.
(Red/Icha)