RealitaNews.co.id_Cilegon - Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan residivis narkoba pada Minggu (12/11) sekira jam 19.00 WIB di sebuah kontrakan di Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Michael K Tandayu membenarkan telah mengamankan Residivis Narkoba. "Pelaku AZ (22) warga Kelurahan Kubangsari Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon," ucap Michael.
Michael menjelaskan kronologi kejadian penangkapan tersebut. "Awal mula kejadian unit 1 Satresnarkoba Polres Cilegon mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba kemudian memerintahkan Kanit 1 IPDA Wahyu Setyawan untuk mencari kebenaran informasi tersebut pada Minggu (12/11) sekira jam 19.00 wib di Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon Kota Cilegon melakukan penyelidikan," jelas Michael.
"Setelah melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama AZ (22) kemudian dilakukan pengecekan/pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah Handphone Redmi warna Hitam milik AZ (22) dan didapati bukti petunjuk berupa isi chat foto/peta/maps pengambilan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, selanjutnya AZ (22) diinterogasi dan mengaku masih menyimpan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu disebuah kontrakan tepatnya di Linkungan Cigiceh Kelurahan Gedong Dalem Kecamatan Jombang Kota Cilegon. setelah itu dilakukan pengembangan," tambah Michael.
Michael menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Kemudian sekira jam 19.30 wib dilakukan penggeledahan di sebuah kontrakan di Kelurahan Gedong Dalem Kecamatan Jombang Kota Cilegon dan ditemukan barang bukti berupa satu buah Paper Bag warna putih merk MS GLOW yang didalamnya terdapat satu paket plastic klip besar yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, satu buah Lakban warna kuning, satu buah dobel tip warna hijau dan satu buah Timbangan Digital," terang Michael.
Pelaku AZ (22) mengakui bahwa Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut didapat atas arahan dari Saudara SO (DPO) dengan maksud untuk disebarkan atau disimpan dititik-ttik tertentu yang nantinya akan dijual kepada pembeli.
AZ (22) dijanjikan akan diberi upah/imbalan sebesar Rp.3.000.000 apabila semua Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut selesai ditebar atas suruhan Saudara SO (DPO) Kemudian tersangka dan barang buktinya di bawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut.
Michael menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba jenis apapun karna narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa dan apabila masyarakat menemukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika atau tindak pidana lain sesegera mungkin melaporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polres Cilegon Polda Banten 110.
pelaku AZ (22) dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.
(Red/Icha)